Pelindo Regional 3 Perkuat GCG, Dalami Business Judgment Rule untuk Mitigasi Risiko Hukum

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengambilan keputusan bisnis. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman jajaran manajemen terhadap Business Judgment Rule (BJR) sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum.

Penguatan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” di Grand Barunawati, Surabaya.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat struktural serta direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3. Forum itu juga menghadirkan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna mengatakan pemahaman BJR penting bagi jajaran BUMN agar keputusan bisnis dapat diambil secara profesional, berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai, serta tetap berada dalam koridor GCG.

Menurutnya, BJR tidak dapat ditempatkan sebagai perlindungan hukum yang otomatis berlaku terhadap seluruh tindakan atau keputusan pengurus BUMN.

Baca Juga:  Kolaborasi SPTP, TTL, dan STIAMAK Barunawati Berdayakan UMK Krupuk Ikan Payus Makmur

Pada prinsipnya, BJR memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.

Namun, penerapannya harus dibedakan antara keputusan bisnis korporasi dan tindakan BUMN dalam menjalankan penugasan negara.

“BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara,” ujar Narendra pada pekan ini.

Dia menekankan bahwa BJR tidak semestinya menjadi “tameng” atas setiap keputusan pengurus BUMN. Sebaliknya, kepatuhan dan mitigasi risiko perlu dibangun sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.

Menurut Narendra, setiap keputusan perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, analisis risiko memadai, proses yang dapat ditelusuri, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Disiplin dokumentasi hukum juga menjadi aspek penting. Pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi, persetujuan organ perusahaan hingga evaluasi keputusan perlu terdokumentasi secara tertib.

Baca Juga:  Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan P&C untuk Kapal Bermuatan Penuh

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan penguatan GCG diperlukan untuk memastikan keputusan bisnis perusahaan dilakukan secara prudent, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Boy.

Menurutnya, bisnis kepelabuhanan membutuhkan keputusan yang cepat dan tepat. Namun, kecepatan tersebut tetap harus didukung proses terukur, berbasis data, serta mempertimbangkan aspek risiko dan kepatuhan.

Melalui forum tersebut, Pelindo berharap tercipta kesamaan pemahaman antara jajaran perusahaan dan aparat penegak hukum mengenai penerapan BJR sekaligus memperkuat budaya pengambilan keputusan yang sehat di lingkungan BUMN.(Onny)

Komentar