Emil Dardak Dorong Percepatan Penetapan LP2B di 38 Kabupaten/Kota Jatim

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 38 kabupaten/kota untuk menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan.

Dorongan tersebut disampaikan Emil saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Setda Provinsi Jawa Timur.

Emil mengatakan capaian usulan LP2B Jawa Timur per 9 September 2026 telah mencapai 87,34%, melampaui target nasional sebesar 87%. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup karena masih harus ditindaklanjuti melalui penetapan di tingkat daerah.

“Capaian kita sudah 87,34%, bahkan sudah melewati target nasional. Tapi jangan berhenti di angka itu. Yang penting sekarang bagaimana usulan ini segera ditetapkan di daerah dan lahan yang sudah ditetapkan benar-benar terlindungi,” kata Emil pada Jumat kemaren, 11/9/2026.

Jawa Timur memiliki luas wilayah sekitar 4,8 juta hektare. Adapun luas Lahan Baku Sawah (LBS) 2025 mencapai 1,206 juta hektare atau sekitar 25,11% dari total wilayah Jatim. Dengan target 87%, luasan LP2B yang harus ditetapkan mencapai 1,049 juta hektare.

Baca Juga:  Kadin Jatim dan Unesa Teken MoU Kerja Sama SDM, Riset dan Pertanian

Emil menyebut hingga kini baru 13 kabupaten/kota yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Sebanyak 24 daerah masih dalam proses, sedangkan Surabaya tidak menyusun SK LP2B karena karakteristiknya sebagai kota metropolitan.

Menurutnya, kepastian LP2B penting untuk mempertahankan posisi Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Di sisi lain, kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan perumahan, kawasan industri, dan program prioritas pemerintah.

“Pembangunan membutuhkan ruang, tetapi kita tidak boleh kehilangan lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan kita,” ujarnya.

Emil juga menyoroti persoalan sinkronisasi data antara LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Di lapangan, masih ditemukan lahan yang secara administratif tercatat sebagai sawah tetapi telah berubah fungsi, maupun lahan yang masih produktif namun belum masuk basis data.

Karena itu, dia meminta sinkronisasi data lintas sektor dipercepat agar kebijakan perlindungan lahan pertanian memiliki dasar informasi yang sama.

Penetapan LP2B juga perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, termasuk Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Baca Juga:  Ahmad Rizal Ramdhani Pantau Pasar Wonokromo, Pangan Dipastikan Stabil

“Yang kita cari bukan pembangunan berhenti karena ada LP2B. Justru bagaimana pembangunan tetap jalan, kebutuhan perumahan dan industri bisa kita jawab, tetapi lahan pertanian produktif juga tetap kita jaga,” katanya.

Sementara itu, Nusron Wahid mengapresiasi capaian usulan LP2B Jatim sebesar 87,34%. Dia menekankan perlunya konsistensi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pertanian dan mengintegrasikannya dengan tata ruang.

“Jawa Timur ini daerah yang sangat penting untuk pangan nasional. Tinggal kita dorong bersama supaya yang sudah masuk usulan segera dikunci dalam penetapan dan benar-benar dijaga di lapangan,” kata Nusron.(Onny)

Komentar