OJK Pacu Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

Humas OJK

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, integritas, dan daya saing pasar di tengah konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi pasar modal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan global.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang digelar Mandiri Sekuritas awal pekan ini.

Dia menegaskan OJK menghormati penilaian independen MSCI dan akan menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.

Secara fundamental, Friderica menyebut pasar modal Indonesia masih menunjukkan kinerja positif. Kapitalisasi pasar tercatat sekitar US$589 miliar atau menjadi terbesar kedua di ASEAN. Sementara itu, jumlah investor telah mencapai 31,1 juta.

Baca Juga:  Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025

Kinerja emiten juga tumbuh positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat meningkat 15,9%, sedangkan laba bersih tumbuh 16,3%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program prioritas reformasi.

Sejumlah kebijakan mencakup peningkatan minimum free float menjadi 15% secara bertahap, penguatan transparansi beneficial ownership, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%.

Terkait MSCI, Hasan menegaskan pengumuman 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi, bukan keputusan final. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK juga memperkuat penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengenakan denda sekitar Rp2,1 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta menangani 122 kasus lainnya.

Baca Juga:  Lebih 100 Ribu Debitur Terdampak Banjir Sumatra, OJK Gulirkan Relaksasi Kredit

Ke depan, OJK memprioritaskan peningkatan free float, transparansi kepemilikan, mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat. (Onny)

Komentar