
INVESTORJATIM.COM — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Nilai tersebut turun dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai Rp107,34 juta per orang.
Penetapan BPIH dilakukan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Dasco saat memimpin rapat penetapan BPIH.
Dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau setara 55,50% dari total biaya penyelenggaraan.
Bipih tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan jemaah, antara lain biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost selama menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, komponen BPIH yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50% dari total BPIH.
Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR mengatur pembiayaan penyelenggaraan haji melalui kombinasi pembayaran langsung jemaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Penetapan BPIH 2027 juga dilakukan setelah pemerintah dan DPR melakukan pembahasan terhadap berbagai komponen biaya penyelenggaraan. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Kuota Haji Reguler 203.320 Jemaah
Selain menyepakati besaran biaya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah juga menetapkan pembagian kuota haji reguler untuk 2027.
Dasco mengatakan kuota haji reguler ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing provinsi. Mekanisme pembagian kuota juga memperhitungkan sejumlah kategori, termasuk urutan porsi dan jemaah lanjut usia (lansia).
“Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak menjadi beban berlebihan bagi jemaah. Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah adanya perubahan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan akibat dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengatakan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI terus melakukan penghitungan dan pembahasan ulang terhadap komponen BPIH untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik.
Dengan ditetapkannya BPIH 2027, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan tahapan teknis penyelenggaraan, termasuk pengelolaan pembiayaan, layanan jemaah, serta persiapan keberangkatan jemaah haji Indonesia. (Onny)








Komentar