Lebih 100 Ribu Debitur Terdampak Banjir Sumatra, OJK Gulirkan Relaksasi Kredit

bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, OJK siapkan skema keringanan kredit untuk puluhan ribu debitur yang terdampak bencana.

JAKARTA, INVESTORJATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memukul aktivitas keuangan lebih dari 103 ribu debitur. Angka tersebut diperkirakan masih akan bergerak naik seiring proses pendataan di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa otoritas sudah menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus memberi ruang napas bagi debitur yang tengah kesulitan.

“Data sementara menunjukkan sekitar 103.613 debitur terdampak langsung. Pendataan masih berjalan dan jumlahnya besar kemungkinan bertambah,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang wilayahnya terkena bencana, OJK mengaktifkan ketentuan dalam POJK 19/2022 terkait perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak.

Skema relaksasi yang diberikan mencakup tiga poin utama:

1. Penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk kredit hingga Rp10 miliar.                                                           2. Status lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, baik kredit yang diberikan sebelum maupun setelah bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana.       3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan pemisahan kualitas kredit antara fasilitas lama dan fasilitas baru.

Baca Juga:  SNI Emas Jamin Kualitas dan Dukung Optimalisasi Potensi Emas

Kebijakan relaksasi ini diberlakukan selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (Onny)

Komentar