PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: TTL
SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis kami berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen TTL dalam menjaga integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha,” kata Syaiful Anam, Senior Manager Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Terminal Teluk Lamong.
Sementara Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Justica Heru Violagita menyampaikan bahwa KUHP baru atau KUHP Nasional hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan arah baru dalam pemidanaan yang lebih humanis.
“Paradigma KUHP Nasional ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam konteks korporasi, aturan ini menjadi pengingat agar perusahaan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang baik,” ungkap Justica.
Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Cahya Agmelya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditujukan kepada individu, tetapi secara eksplisit juga mencakup korporasi. Artinya, perusahaan harus benar-benar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas usahanya. Bagi sektor strategis seperti pelabuhan dan logistik, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar korporasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menjaga kepercayaan publik.
Melalui sharing session ini, Terminal Teluk Lamong menegaskan langkah konkrit untuk membangun budaya kepatuhan hukum di perusahaan sekaligus memperkuat pemahaman insan perusahaan mengenai aturan pidana terbaru, yang tidak hanya menyentuh individu tetapi juga aspek korporasi.
Hal ini sejalan dengan komitmen Terminal Teluk Lamong dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Adapun kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan GCG (Good Corporate Governance) dan sekaligus bentuk sinergitas positif antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Amrozi Amenan
INVESTORJATIM.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK)…
INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030…
INVESTORJATIM.COM – Pohon-pohon cemara yang kini menghijau di kawasan pesisir Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten…
INVESTORJATIM.COM – Dulu, Pantai Pasir Putih Tlangoh bukan tempat yang ingin didatangi orang. Sampah berserakan…
INVESTORJATIM.COM – Ada sesuatu yang tidak terlihat ketika selembar batik gentongan Tanjung Bumi dibentangkan. Di…
INVESTORJATIM.COM – Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) buatan PT PAL Indonesia, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991,…