Categories: FinanceIndeksNational

BEI Sosialisasikan POJK 13/2026, Bahas Aturan Pemegang Saham Bursa

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman pelaku industri terhadap ketentuan baru di pasar modal.

Sosialisasi digelar di Main Hall BEI, Jakarta, dan dihadiri jajaran manajemen BEI, Self-Regulatory Organizations (SRO), anak perusahaan, serta perwakilan asosiasi di lingkup pasar modal Indonesia.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Sesi pemaparan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK serta Direktur BEI Umi Kulsum.

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan mengenai pemegang saham bursa efek, aspek perizinan, hingga penyesuaian kerangka tata kelola bursa sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2026.

Umi Kulsum mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman sekaligus menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan pasar modal terhadap penerapan regulasi baru.

“POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan pengaturan pemegang saham bursa efek. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan ketentuan secara transparan dan akuntabel,” ujar Umi Kulsum dikutip pada rilisnya beberapa waktu yang lalu.

Penyesuaian terhadap ketentuan pemegang saham dan tata kelola bursa dinilai menjadi bagian dari dinamika pengembangan industri pasar modal yang membutuhkan koordinasi antara regulator, penyelenggara perdagangan, pelaku industri, dan asosiasi terkait.

Melalui kegiatan tersebut, BEI dan OJK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan memenuhi ketentuan POJK 13/2026 secara transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendukung proses transformasi industri pasar modal sekaligus memastikan penerapan regulasi berjalan selaras dengan perkembangan dan kebutuhan ekosistem pasar modal Indonesia.(Onny)

REDAKSI

Recent Posts

OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus Perkuat Daya Saing dan Intermediasi

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030…

3 jam ago

Cemara yang Dimakan Kambing, Awal Perjalanan Syahril Merawat Pesisir Labuhan

INVESTORJATIM.COM – Pohon-pohon cemara yang kini menghijau di kawasan pesisir Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten…

6 jam ago

Dari Pantai Penuh Sampah, Tlangoh Kini Jadi Sumber Penghidupan Warga

INVESTORJATIM.COM – Dulu, Pantai Pasir Putih Tlangoh bukan tempat yang ingin didatangi orang. Sampah berserakan…

7 jam ago

Warisan yang Tak Instan: Kisah Panjang Batik Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan

INVESTORJATIM.COM – Ada sesuatu yang tidak terlihat ketika selembar batik gentongan Tanjung Bumi dibentangkan. Di…

23 jam ago

Kapal Rumah Sakit PT PAL Selamatkan 11 Warga Papua Nugini di Pasifik

INVESTORJATIM.COM – Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) buatan PT PAL Indonesia, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991,…

1 hari ago

Dari Lahan Gersang, Petani Bandangdajah Bangkit Lewat Pertanian Regeneratif

INVESTORJATIM.COM – Tanah di Desa Bandangdajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, bukanlah tanah yang mudah…

1 hari ago