
INVESTORJATIM.COM – Pelaku industri periklanan luar ruang di Jawa Timur menyoroti kenaikan pajak reklame yang disebut mencapai hingga 400%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan keberlangsungan usaha yang hingga kini masih dalam fase pemulihan pascapandemi.
Sekretaris Umum P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Jawa Timur, Agus Winoto, menegaskan pelaku industri tidak dalam posisi mengeluh, namun berharap pemerintah kota dapat memberikan dukungan di tengah tekanan yang dihadapi sektor ini.
“Situasi ini memang harus kita hadapi dan siasati. Tapi kami berharap pemerintah kota juga hadir memberi support, bukan justru menambah beban. Industri ini sudah terseok-seok sejak pandemi,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, kenaikan pajak reklame hingga 400% menjadi salah satu kebijakan yang paling memberatkan. Terlebih, kenaikan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha yang masih berjuang menjaga keberlangsungan bisnis.
“Kalau kenaikannya sampai 400%, itu jelas sangat berat. Apalagi yang dikenakan bukan hanya pada titik-titik strategis, tapi juga menyasar berbagai jenis media reklame tanpa pembedaan yang proporsional,” katanya.
Agus menjelaskan, selama ini perbedaan tarif reklame didasarkan pada nilai strategis lokasi, seperti billboard di jalan utama yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan papan nama toko. Namun, kebijakan baru dinilai berpotensi mengaburkan prinsip tersebut.
“Selama ini perbedaan itu wajar karena nilai strategis. Tapi kalau sekarang dipilah-pilah tanpa kejelasan, justru membingungkan dan memberatkan pelaku usaha,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan regulasi yang mengatur kenaikan pajak tersebut. Meski belum disahkan secara resmi, pelaku usaha disebut telah diminta mengikuti skema tarif baru.
“Ini juga jadi persoalan. Aturannya belum digedok, tapi pelaku usaha sudah diminta bayar dengan skema baru. Kalau belum ada dasar hukum, seharusnya tetap mengacu pada aturan lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan kondisi industri periklanan luar ruang belum sepenuhnya pulih sejak pandemi Covid-19. Pada masa tersebut, pendapatan industri bahkan sempat anjlok hingga 70–80%.
“Hingga sekarang kita masih bertahan, belum benar-benar pulih. Dulu di Surabaya ada sekitar 50 perusahaan pada 2024, sekarang tinggal sekitar 20. Ini menunjukkan seleksi alam di industri berjalan sangat keras,” jelasnya.
Dari sisi nilai pasar, Agus memperkirakan total omzet industri reklame di Jawa Timur masih berada di kisaran Rp500 miliar. Namun, distribusinya semakin tidak merata karena hanya dinikmati segelintir pelaku yang mampu bertahan.
“Secara total mungkin masih ada, tapi peredarannya terbatas. Yang kecil-kecil banyak yang tumbang. Ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
P3I Jawa Timur pun mendorong pemerintah kota untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak tersebut. Agus menilai pendekatan yang lebih moderat justru dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
“Kalau pajaknya dibuat lebih ringan, pelaku usaha akan berlomba-lomba membayar. Seperti UMKM, ketika diberi ruang, justru bisa menopang ekonomi. Prinsip yang sama seharusnya diterapkan di sektor reklame,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan titik-titik reklame, khususnya yang berada di aset milik pemerintah kota.
“Kami justru ingin melindungi pemerintah kota juga. Harus transparan, siapa dapat titik, bagaimana mekanismenya, dan berapa tarifnya. Supaya tidak menimbulkan persepsi negatif,” kata Agus.
Untuk tahun 2026, P3I Jawa Timur mengaku tidak memasang target pertumbuhan. Fokus utama pelaku industri saat ini adalah bertahan di tengah tekanan biaya dan ketidakpastian regulasi.
“Target kami sederhana, bisa bertahan saja sudah syukur. Harapan kami ke depan, kebijakan pajak ini bisa ditinjau ulang agar industri tetap hidup dan memberi kontribusi bagi daerah,” tutupnya. (Onny)








Komentar