
INVESTORJATIM.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur transaksi repurchase agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), Senin (6/7/2026). Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan SBSN di pasar sekunder.
Peluncuran fitur baru tersebut merupakan hasil kolaborasi BEI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kehadiran fasilitas Repo SBSN diharapkan mampu memperluas pilihan instrumen bagi pelaku pasar dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, maupun portofolio investasi.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan pengembangan fitur Repo SBSN merupakan bentuk dukungan perseroan terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional melalui penyediaan infrastruktur perdagangan elektronik yang lebih terintegrasi.
“Kehadiran fitur Repo dengan underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap aktivitas transaksi Repo SBSN semakin meningkat sehingga likuiditas pasar sekundernya menjadi lebih baik,” ujar Iding dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
BEI mencatat potensi pengembangan instrumen tersebut masih sangat besar. Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer belum mencapai Rp1 triliun. Angka itu masih jauh tertinggal dibandingkan transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) antar-dealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.
Melalui fitur baru tersebut, pengguna jasa SPPA, seperti bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), maupun pelaku pasar institusional lainnya, kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai aset dasar (underlying).
Menurut BEI, peningkatan aktivitas Repo akan memperkuat proses price discovery, memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta mendorong meningkatnya perdagangan instrumen SBSN di pasar sekunder.
Fitur Repo SBSN juga melengkapi pengembangan SPPA yang sebelumnya telah menghadirkan layanan Repo SUN pada Maret 2025. Sejak April 2026, SPPA juga telah berfungsi sebagai platform kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), sehingga cakupan instrumen yang diperdagangkan melalui platform tersebut semakin luas.
Dalam implementasinya, transaksi Repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat dilakukan menggunakan skema Repo berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tidak wajib menggunakan akad syariah selama tidak melibatkan lembaga keuangan syariah.
Ketentuan tersebut telah memperoleh landasan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo surat berharga syariah. Regulasi tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI.
Selain memperluas instrumen transaksi, SPPA juga mendukung proses perdagangan secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga penyelesaian pascatransaksi. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi transaksi bagi seluruh pelaku pasar.
Iding menegaskan BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku industri untuk mengembangkan SPPA sebagai infrastruktur utama perdagangan elektronik instrumen efek bersifat utang, sukuk, dan pasar uang.
Menurutnya, pengembangan SPPA menjadi salah satu strategi BEI dalam memperkuat transparansi, efisiensi, serta likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia. (Onny)








Komentar