Optimalkan PAD Tulungagung, Digitalisasi Digenjot

Istimewa

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempercepat digitalisasi transaksi pajak daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan perluasan kanal pembayaran nontunai.

Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur di Tulungagung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dalam kegiatan sharing session bertajuk Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Crown Victoria Hotel.

Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Sebanyak 170 peserta dari unsur kecamatan, kelurahan, dan sekretaris desa mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Bapenda Tulungagung Imro’atul Mufidah mengatakan, peralihan transaksi pajak dari tunai ke nontunai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, keterlibatan aparatur wilayah diperlukan untuk memperluas kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Khofifah Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Jatim Kejar Potensi Penerimaan Rp272,2 Miliar

Dari sisi penerimaan, implementasi transaksi digital mulai menunjukkan kontribusi positif. Hingga Oktober 2026, realisasi PAD melalui transaksi nontunai di UPT PPD Tulungagung mencapai Rp44,67 miliar, tumbuh 11,27% dibandingkan periode 2025 sebesar Rp40,15 miliar.

Adapun pemanfaatan kanal pembayaran elektronik meningkat 33,04%. Transaksi didominasi Tokopedia dengan kontribusi 32,16%, Griya Bayar 11,91%, dan Jatim Bumdes 9,90%.

Meski demikian, optimalisasi penerimaan masih menghadapi tantangan berupa tunggakan pajak kendaraan. Kepala UPT PPD Tulungagung Gemilang Yudha Wahyu Perdana menyebutkan, terdapat 87.070 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB. Nilai potensi penerimaan yang tertunda dari tunggakan tersebut mencapai Rp32,62 miliar.

Untuk mendorong realisasi penerimaan, Pemprov Jawa Timur menghadirkan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II pada 1 Oktober-30 November 2026. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administratif PKB dan BBNKB serta penghapusan pajak progresif.

Program tersebut juga mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk penerima data P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online aktif, dan pemilik kendaraan roda tiga. Sementara buruh formal maupun nonformal memperoleh diskon 20% tunggakan pokok PKB dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga:  Khofifah Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Jatim Kejar Potensi Penerimaan Rp272,2 Miliar

Plt. Bupati Ahmad Baharudin menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam menyosialisasikan program keringanan dan layanan pembayaran digital. Sinergi hingga tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan, dan memperkuat kemampuan fiskal Tulungagung untuk membiayai pembangunan daerah. (Onny)

Komentar