OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Syariah, Bidik Pembiayaan Sektor Riil

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat diferensiasi layanan sekaligus memperluas pembiayaan ke sektor riil. Kebijakan ini diharapkan mendorong industri perbankan syariah meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya pembiayaan usaha produktif dan UMKM.

Ketiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Peluncuran dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan pedoman tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

“Pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah perlu diikuti penguatan struktur industri agar perbankan syariah semakin kompetitif dan mampu menjadi pilihan utama Masyarakat,” kata Dian, Selasa, 3/11/2026.

Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Pedoman Ijarah diarahkan untuk kebutuhan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, dan kendaraan untuk kegiatan produktif.

Baca Juga:  Emil Dardak Ungkap Strategi Jatim Dorong UMKM Lewat Impact Financing

Sementara itu, produk IMBT menawarkan skema sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset. Skema ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dan kendaraan maupun aset produktif bagi pelaku usaha.

Adapun pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock menyasar kebutuhan pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dari bank atas persediaan barang yang telah tersedia tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.

Dian menyebutkan, aset perbankan syariah pada September 2026 mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pangsa pasarnya tercatat sebesar 7,53% terhadap total aset perbankan nasional.

OJK juga mendorong penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk untuk meningkatkan kapasitas bisnis dan efisiensi operasional.

Di sisi lain, OJK memperkuat pengembangan produk investasi syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026 dan PADK Nomor 14 Tahun 2026.

Dian menegaskan, pengembangan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan nominal, tetapi harus memperhatikan kualitas penyalurannya agar memberikan dampak nyata terhadap kegiatan ekonomi.

Baca Juga:  Tingkatkan Integritas dan Transparansi, KNKG Dorong Keikutsertaan BUMD di Ajang ARA 2024

Penguatan ekosistem juga dilakukan melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk mendukung pembiayaan UMKM dan pendidikan.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap perbankan syariah semakin terhubung dengan sektor produktif, memperluas inklusi keuangan, serta memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Onny)

Komentar