OJK Terbitkan POJK 10/2026, Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 guna memperkuat kerangka regulasi pengendalian emisi di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan agar mekanisme perdagangan karbon melalui bursa semakin efektif, transparan, dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

Salah satu perubahan utama dalam POJK 10 Tahun 2026 adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan unit karbon nasional.

Baca Juga:  DSN-MUI Keluarkan Fatwa Usaha Bulion Syariah, Pegadaian Sambut Positif

Selain itu, regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan. OJK turut mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meski belum tercatat dalam SRUK, sehingga memberikan ruang bagi pengembangan pasar karbon yang lebih luas dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola.

POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarotoritas dalam pengawasan perdagangan karbon.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejak 6 Juli 2026, OJK berharap ekosistem perdagangan karbon nasional semakin kredibel, terintegrasi, dan mampu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang berdaya saing di tingkat global.(Onny)

Baca Juga:  OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan

Komentar