JAKARTA, INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing global, sekaligus menindaklanjuti sejumlah masukan dari MSCI Inc.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, agenda reformasi tersebut disusun secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan sebagai fondasi penguatan pasar modal nasional.
“Percepatan reformasi ini bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan agenda strategis untuk membangun pasar modal Indonesia yang solid, kredibel, dan kompetitif di tingkat global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2).
Reformasi tersebut menjadi bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dijalankan secara terintegrasi oleh OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO).
Pasar Dinamis, AUM Tetap Tumbuh
Pada pekan pertama Februari 2026, pergerakan pasar saham domestik terpantau dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.935,26 pada Jumat (6/2), dengan nilai transaksi harian tetap tinggi meski investor asing mencatatkan jual bersih seiring penyesuaian portofolio global.
Di sisi lain, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun, tumbuh positif secara bulanan maupun tahunan.
OJK dan BEI pun mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional dalam merespons dinamika pasar.
Tindak Lanjut Masukan MSCI
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor, peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1%, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang diterapkan secara bertahap.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus guna mempercepat implementasi kebijakan, termasuk penyediaan data investor yang lebih granular dan penyesuaian aturan free float.
KSEI telah memulai sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian, dengan target pengumpulan data klasifikasi investor pada Maret 2026. Sementara itu, BEI tengah memproses revisi Peraturan Pencatatan melalui mekanisme dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pasar modal.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen bursa dalam mendukung agenda reformasi nasional.
“BEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya, serta merespons setiap masukan secara terukur,” ujarnya.
Senada, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan kesiapan infrastruktur kustodian dalam mendukung peningkatan transparansi data kepemilikan saham dan investor.
Demutualisasi dan Penguatan Penegakan Hukum
Selain reformasi struktural, OJK juga terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi Bursa Efek yang dipimpin Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BEI di level regional dan global.
Dari sisi penegakan hukum, OJK menegaskan konsistensi pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk kasus manipulasi perdagangan saham.
Pada Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait, sebagai bagian dari penguatan prinsip keterbukaan dan tata kelola.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen menjaga momentum reformasi, memperkuat sinergi lintas lembaga, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia.(Onny)











Komentar