OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

Humas OJK

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus bertumbuh di tengah penguatan regulasi, inovasi produk, dan sinergi antarpemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan total aset industri keuangan syariah hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp3.231 triliun. Nilai tersebut tumbuh 8,19% secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar mencapai 11,16% terhadap total sektor jasa keuangan.

Aset tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Friderica menjelaskan OJK menetapkan empat arah kebijakan utama untuk mendorong pengembangan keuangan syariah, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

OJK juga memperkuat regulasi lintas sektor, termasuk pengembangan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pengaturan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:  Bank Jatim Sukses Jadi Tuan Rumah Kegiatan FKDK BPDSI, Perkuat Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris

Sejalan dengan perkembangan teknologi, OJK turut mengkaji prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, hingga tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, OJK menilai masih terdapat sejumlah tantangan, terutama ketahanan kelembagaan, inovasi produk berbasis data, dan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Berdasarkan SNLIK 2026, literasi keuangan syariah tercatat 43,07%, sedangkan inklusinya baru 13,24%. Angka tersebut menunjukkan ruang pertumbuhan yang masih besar.

Friderica menegaskan OJK juga akan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjaga integritas syariah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong inovasi.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menambahkan pengawasan kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring,” ujarnya.

Sinergi OJK dan DSN-MUI diharapkan memperkuat tata kelola dan daya saing ekosistem keuangan syariah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (Onny)

Komentar