BEI Revisi Lagi Aturan ARB, Saham Gocap Hanya Turun Rp1

Bursa Efek Indonesia (ilustrasi).

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian aturan batas bawah penolakan otomatis atau Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan harga sangat rendah.

Aturan ini khusus untuk saham dengan rentang harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00. Jika sebelumnya batas ARB-nya 7 persen, kini diubah menjadi hanya Rp1,00.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan SK sebelumnya No. Kep-000157/BEI/10-2026 yang baru diterapkan pada 19 Oktober 2026.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierrra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian dilakukan setelah evaluasi penerapan ARB asimetris 7 persen.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” ujar Elsierrra Putri Yosita dalam keterangan resmi, Senin (20/10/2026).

Menurut dia, kebijakan baru ini berlaku untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara untuk saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan ARB masing-masing papan.

Baca Juga:  OJK Terbitkan POJK 13/2026, Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek

Aturan tersebut berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan keberlanjutannya.

Dengan penyesuaian ini, rincian ARB terbaru menjadi sebagai berikut:

Untuk saham harga Rp1 – Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB tetap Rp1.

Untuk saham harga Rp11 – Rp14, ARA 35 persen dan ARB menjadi Rp1.

Untuk saham harga Rp15 – Rp200, ARA 35 persen dan ARB 7 persen.

Untuk saham harga di atas Rp200 – Rp5.000, ARA 25 persen dan ARB 7 persen.

Untuk saham harga di atas Rp5.000, ARA 20 persen dan ARB 7 persen. (onny)

Komentar