Tarif Impor AS Tak Beri Keunggulan, Industri Sepatu RI Desak Pemerintah Kejar Tarif 0%

Industri sepatu RI desak tarif 0%, skema AS dinilai belum kompetitif.

INVESTORJATIM.COM – Harapan industri alas kaki nasional untuk memperoleh angin segar dari kebijakan tarif impor terbaru Amerika Serikat (AS) belum menjadi kenyataan. Meski pemerintah AS menetapkan tarif impor sebesar 10% bagi produk asal Indonesia, kebijakan tersebut dinilai belum mampu mendongkrak daya saing ekspor karena tarif yang sama juga dikenakan kepada dua pesaing utama Indonesia, yakni India dan Kamboja. Kondisi ini membuat persaingan memperebutkan pesanan dari pasar AS tetap berlangsung ketat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Yoseph Billie Dosiwoda, mengatakan tarif tambahan sebesar 10% tersebut belum memberikan keuntungan kompetitif bagi industri alas kaki nasional. Dengan struktur tarif yang setara, posisi tawar Indonesia di hadapan pembeli global tidak mengalami perubahan berarti.

“Tarif 10% yang diberikan kepada Indonesia belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri alas kaki. Kondisi ini membuat Indonesia masih harus bersaing pada level yang sama dengan India dan Kamboja dalam memperebutkan permintaan dari pasar AS,” ujar Billie, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:  Resmi, Pemerintah Umumkan Rencana Penandatanganan Kesepakatan Tarif RI-AS oleh Prabowo dan Trump

Menurutnya, perbedaan tarif sekecil apa pun dapat menjadi faktor penentu dalam keputusan buyer global. Bahkan, selisih tarif hanya 1% dinilai mampu meningkatkan daya saing sekaligus menjaga kesinambungan pesanan ekspor.

Billie mencontohkan, pada 2025 Indonesia sempat menikmati keunggulan kompetitif ketika tarif ekspor ke AS lebih rendah dibandingkan Vietnam. Saat itu Indonesia dikenakan tarif 19%, sedangkan Vietnam 20%, sehingga eksportir nasional memiliki peluang lebih besar memenangkan kontrak pembelian.

“Kalau tarif Indonesia lebih rendah minimal 1%, order ekspor bisa lebih meningkat dan stabil,” katanya.

Aprisindo menilai Indonesia sejatinya memiliki peluang memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan negara pesaing. Selain dinilai memiliki kepatuhan yang baik terhadap standar ketenagakerjaan, industri alas kaki nasional juga tidak menjadi sasaran investigasi praktik kerja paksa (forced labour) yang menjadi perhatian pemerintah AS.

Di sisi lain, Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 sebagai landasan penguatan hubungan dagang bilateral. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Aprisindo menilai pemerintah memiliki ruang untuk memperjuangkan perlakuan tarif yang lebih kompetitif.

Baca Juga:  Kemenperin: Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

“Semestinya Indonesia yang sudah memiliki ART dengan Amerika Serikat dapat memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan negara pesaing, bahkan bila memungkinkan menjadi 0%,” tegas Billie.

Karena itu, Aprisindo meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus melanjutkan negosiasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Salah satu agenda utama yang perlu diperjuangkan adalah penurunan tarif terkait excess capacity yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Billie, tarif yang lebih rendah akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai basis produksi berbagai merek global, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia yang membuat perusahaan semakin selektif dalam menentukan lokasi manufaktur.

Meski demikian, dampak riil dari kebijakan tarif terbaru tersebut diperkirakan baru akan terlihat dalam satu hingga dua bulan mendatang, seiring realisasi ekspor alas kaki Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Di luar persoalan tarif, Aprisindo menegaskan bahwa peningkatan daya saing industri juga harus dibarengi dengan pembenahan iklim usaha di dalam negeri. Sejumlah persoalan struktural dinilai masih membebani biaya produksi serta mengganggu arus kas pelaku industri.

Baca Juga:  Resmi, Pemerintah Umumkan Rencana Penandatanganan Kesepakatan Tarif RI-AS oleh Prabowo dan Trump

Asosiasi mendesak pemerintah segera mempercepat pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertunda sejak 2024, menyederhanakan proses perizinan termasuk perpanjangan dan penerbitan AMDAL, menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih kompetitif, serta memberikan insentif fiskal berupa keringanan tarif energi dan listrik bagi industri berorientasi ekspor.

“Bagi anggota Aprisindo yang berorientasi ekspor, kondisi saat ini menuntut terciptanya iklim industri yang lebih kondusif di dalam negeri,” pungkas Billie. (Onny)

Komentar