
INVESTORJATIM.COM – Kepemimpinan Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya, memicu proses transisi di bank sentral di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memastikan pergantian pucuk pimpinan BI tidak akan mengganggu kesinambungan kebijakan moneter maupun koordinasi dengan kebijakan fiskal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan video yang dibagikan Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2026).
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral sekitar tujuh tahun terakhir.
“Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, terutama mengacu pada UU BI, Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin BI,” kata Prasetyo.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Prasetyo menegaskan pemerintah menjamin koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal tetap berjalan erat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah transisi kepemimpinan.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada masyarakat agar terus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. BI memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dalam koordinasi yang erat,” ujarnya.
Sementara itu, Destry Damayanti menjelaskan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026 menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Destry tidak mengungkapkan lebih lanjut alasan pribadi yang menjadi dasar pengunduran diri Perry Warjiyo. Pemerintah maupun Bank Indonesia juga belum menyampaikan informasi mengenai jadwal penetapan gubernur definitif pengganti Perry Warjiyo. (Onny)








Komentar