OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15%

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan menyiapkan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor, termasuk investor global.

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi tersebut dilakukan melalui kebijakan yang berani dan selaras dengan praktik terbaik internasional serta ekspektasi global index provider.

“OJK bersama self-regulatory organization (SRO) berkomitmen melakukan reformasi menyeluruh pasar modal Indonesia agar semakin kredibel dan investable,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu.

Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam empat klaster, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antarotoritas.

Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari saat ini 7,5%. Ketentuan tersebut akan diterapkan bertahap bagi emiten lama, sementara perusahaan yang melakukan IPO baru akan langsung mengikuti ketentuan 15%.

Baca Juga:  RUPSLB 2024 Usai Digelar, Bank Jatim Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi

Menurut Friderica, kebijakan ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global. Emiten juga didorong meningkatkan free float melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program kepemilikan saham karyawan (ESOP dan EMSOP).

Selain itu, OJK bersama pemerintah akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian limit investasi bagi sektor asuransi dan dana pensiun dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola.

Pada klaster transparansi, OJK menekankan penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kredibilitas pasar serta daya tarik investasi.

OJK juga akan memperkuat kualitas data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyampaikan data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan kepada publik.

Sementara itu, klaster tata kelola dan penegakan hukum mencakup rencana demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang guna memperkuat tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan. OJK juga akan memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan.

Baca Juga:  BEI Catat Rekor Baru, 7 Juta Investor Saham Indonesia

Selain itu, OJK akan memperkuat tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Pada klaster sinergi, OJK akan mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan reformasi berjalan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa kepercayaan investor menjadi kunci utama penguatan pasar modal nasional.

“OJK akan terus hadir untuk melindungi investor dan memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berdaya saing,” ujarnya.

Dari sisi bursa, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan BEI meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi guna mendukung pendalaman pasar dan menarik minat investor asing.

Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani menambahkan bahwa kualitas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

“Pertumbuhan bursa tidak hanya soal kapitalisasi pasar, tetapi juga kualitas dan integritasnya,” ujar Rosan. (Onny)

Baca Juga:  BEI Perkuat Transparansi demi Dongkrak Bobot Indonesia di Indeks MSCI

Komentar