Categories: Indeks

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji

INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Bantahan Terkait Keuntungan Pribadi
Usai pemeriksaan, Yaqut yang tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari kebijakan yang ia buat. Ia berdalih bahwa langkah yang diambil saat menjabat semata-mata demi kepentingan para jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024. Tambahan kuota yang seharusnya ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah reguler, diduga dialokasikan secara tidak sah dan tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK juga telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni:

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Staf Khusus Menteri Agama pada masa jabatan Yaqut.

Sebagai catatan, Yaqut sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan tetap berlanjut.

Penyidikan Masih Berjalan
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penyelenggaraan ibadah haji ini.

“Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat,” tulis keterangan resmi KPK. (ZTN)

REDAKSI

Recent Posts

PGN Gandeng Kejati Jatim Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi

INVESTORJATIM.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

8 jam ago

PT PAL Bidik Green Shipyard, BRIN Siap Kawal Transformasi Industri Perkapalan Nasional

INVESTORJATIM.COM – Ambisi Indonesia membangun industri perkapalan yang lebih berdaya saing dan ramah lingkungan mulai…

11 jam ago

UM Gresik Jalani Evaluasi Bappenas, Program RPL S1 Guru Dipastikan Perkuat Mutu Pendidikan

INVESTORJATIM.COM — Universitas Muhammadiyah Gresik (UM Gresik) menerima kunjungan tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)…

12 jam ago

Gresik Borong 5 Penghargaan Harganas 2026, Inovasi TPA TAMASYA dan Program Keluarga Jadi Program Unggulan

INVESTORJATIM.COM - Kabupaten Gresik kembali mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur dengan meraih lima…

14 jam ago

Bank Jatim Perluas Layanan Remitansi PMI, Gandeng PCI Muslimat NU Hong Kong untuk Perkuat Inklusi Keuangan

INVESTORJATIM.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat layanan keuangan…

16 jam ago

Suzuki Bidik Pangsa Pasar Medium SUV Jatim Tembus 20%, XL7 Baru Andalkan 21 Pembaruan

INVESTORJATIM.COM – PT United Motors Centre (UMC) meluncurkan Suzuki XL7 terbaru di Jawa Timur bersamaan…

21 jam ago