INVESTORJATIM.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap ketentuan penyeragaman atau standardisasi kemasan rokok yang tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Rancangan regulasi ini diketahui merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mendesak agar poin mengenai standardisasi kemasan tersebut segera dihapus. Menurutnya, aturan penyeragaman kemasan kurang tepat jika dimasukkan ke dalam Permenkes.
“Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Merrijantij dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Beda Pandangan Kemenkes dan Kemenperin
Dalam proses harmonisasi yang saat ini masih berjalan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap bersikukuh bahwa penyeragaman kemasan merupakan amanat langsung dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sebaliknya, Kemenperin menilai regulasi tersebut seharusnya membatasi diri pada pengaturan desain dan penempatan peringatan kesehatan saja, bukan menyeragamkan seluruh bentuk dan tampilan kemasan rokok (kemasan polos/plain packaging).
Aspek teknis yang menurut Kemenperin perlu diatur antara lain:
1. Desain dan tulisan peringatan kesehatan.
2. Jumlah gambar dan ukuran.
3. Posisi penempatan pada kemasan.
Kepastian teknis ini dinilai mendesak lantaran luas area peringatan kesehatan pada kemasan rokok mengalami kenaikan dari 40 persen menjadi 50 persen.
“Kepastian aturan diperlukan karena industri hasil tembakau sedang menunggu regulasi sebagai dasar implementasi. PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026, sehingga keterlambatan aturan teknis berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan,” tambah Merrijantij.
Soroti Batas Maksimum Nikotin dan Tar
Selain masalah kemasan, Kemenperin juga mengkritik rencana pembatasan kadar maksimum nikotin dan tar. Merrijantij mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini telah diterima dengan baik oleh para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Kemenperin mengusulkan agar penetapan batas maksimum ini dikaji secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Kalau memang akan ada target akhir, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun,” paparnya.
Pemkab Temanggung Khawatirkan Nasib Petani Tembakau
Sikap penolakan serupa juga disuarakan oleh daerah penghasil tembakau. Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menilai rancangan aturan turunan ini berpotensi merusak rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) dan mengancam kesejahteraan petani lokal.
“Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Terlebih jika substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok,” tegas Agus.
Menurut Agus, meski aturan ini menyasar hilir (produk jadi), dampaknya akan langsung memukul hulu ekonomi pertembakauan. “Kebijakan ini akan berdampak terhadap penyerapan hasil panen. Bahkan, penyediaan bahan baku dari petani tembakau,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengonfirmasi telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pertanian sejak beberapa bulan lalu demi mengawal aspirasi daerah. (IZR)












Komentar