Kadin Surabaya Sebut Preseden Buruk Pelaporan Wawali Kota Surabaya ke Polda Terkait Advokasi Tenaga Kerja

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Surabaya Arditto Grahadi. Foto: Kadin Surabaya

SURABAYA, InvestorJatim — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya menyayangkan kasus yang menimpa Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik perusahaan CV Sentosa Seal atas dugaan penyerangan dan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya dirinya mengadvokasi aduan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. Konten terkait upaya advokasi itu sempat viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.

Isu penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi sorotan serius karena menyangkut hak-hak pekerja. Praktik ini, meski masih terjadi di sejumlah tempat, dinilai melanggar prinsip keadilan dan dapat berujung pada persoalan hukum, apalagi jika dilakukan tanpa kesepakatan tertulis dan jelas. Penahanan ijazah bisa berdampak negatif bagi masa depan dan mobilitas tenaga kerja yang bersangkutan.

“Kami menyayangkan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentosa Seal. Itu jelas melanggar hak pekerja dan seharusnya tidak terjadi. Apalagi jika pekerja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Kadin Surabaya mendukung penuh langkah Wakil Wali Kota Surabaya dalam membela hak-hak tenaga kerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Surabaya, Arditto Grahadi, Sabtu (12/04/2025).

Baca Juga:  Revitalisasi Kawasan Kota Lama, Peluang Kolaborasi dan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Arditto menyoroti pentingnya dua aspek utama dalam relasi industrial, yakni etika dan kepatuhan.

“Tindakan Armuji sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak masyarakat yang perlu dihormati prosesnya, bukan justru dibenturkan dengan laporan pidana,” ujarnya.

Arditto juga menegaskan, bahwa CV Sentosa Seal tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Surabaya. Hal ini menyebabkan keterbatasan Kadin dalam menjembatani konflik tersebut secara langsung. Ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha di Surabaya dapat mendaftarkan badan usahanya ke Kadin, sehingga dalam situasi seperti ini dapat difasilitasi penyelesaian yang adil dan konstruktif bersama stakeholder terkait.

“Kadin Surabaya terbuka untuk memberikan pendampingan dan advokasi terhadap persoalan ketenagakerjaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, serta menciptakan ekosistem usaha yang beretika dan patuh terhadap hukum,” pungkas Ardito. Amrozi Amenan

Komentar