SAPMA PP Jatim Serukan Tidak Boleh Ada Lagi Kasus Penahanan Ijazah Siswa di Jatim

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Jawa Timur Arderio Hukom. Foto: Ist

SURABAYA, Investorjatim – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Jawa Timur menyerukan tidak boleh ada lagi kasus penahanan ijazah siswa oleh sekolah-sekolah di Jawa Timur.

Ketua PW SAPMA PP Jawa Timur Arderio Hukom menegaskan, penahanan ijazah siswa oleh sekolah memiliki potensi mal-administrasi yang cukup tinggi, karena di dalamnya rawan dugaan penekanan hingga pemerasan dan penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen.

“Maka, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jawa Timur, apapun alasan dan latar belakangnya,” ungkap Arderio.

Lebih lanjut Arderio menjelaskan, PW SAPMA PP Jawa Timur menyayangkan dunia pendidikan di Jawa Timur akhir-akhir ini masih tidak jauh dari isu dan persoalan penahanan ijazah siswa oleh sekolah yang disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain semisal masih memiliki hutang atau tunggakan ke sekolah, atau hal lain yang membuat sekolah atau institusi pendidikan sejenis melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang bersangkutan dan baru bisa ditebus setelah siswa tersebut menyelesaikan hutang atau tunggakannya.

Baca Juga:  Kadin Surabaya Sebut Preseden Buruk Pelaporan Wawali Kota Surabaya ke Polda Terkait Advokasi Tenaga Kerja

“Tentu, hal ini ironis dan sangat disayangkan, apalagi data yang dicatat oleh Komisi Nasional Pendidikan, setidaknya terdapat 400 ijazah siswa atau siswi sekolah di Jawa Timur yang masih ditahan sekolah dan dari 400 kasus penahanan ijazah tersebut rata-rata disebabkan oleh siswa yang belum bias menyelesaikan tunggakan atau hutang ke sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai 1,5 juta sampai dengan 8 juta rupiah per siswa,” beber Arderio.

Oleh karena itu, sambung dia, PW SAPMA PP Jawa Timur mendukung kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah menginstruksikan agar sekolah di seluruh Jawa Timur tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa.

“Penahanan ijazah siswa oleh sekolah tidak boleh lagi terjadi,” tandas Arderio.

Ditambahkan, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak siswa setelah mereka lulus atau menyelesaikan jenjang pendidikannya, maka ijazah merupakan hak dan harus diberikan tanpa ada alas an maupun latar-belakang apapun.

Selain itu, penyerahan ijazah dilakukan tanpa ada pungutan atau tambahan biaya lain-lain, maka bila perlu, pihak sekolah mendistribusikan atau mengantarkan langsung dokumen ijazah ke rumah siswa agar dipastikan dokumen negara tersebut sampai dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Kadin Surabaya Sebut Preseden Buruk Pelaporan Wawali Kota Surabaya ke Polda Terkait Advokasi Tenaga Kerja

“Kami mendukung instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan ijazah bagi seluruh sekolah di Jawa Timur,” kata Arderio.

Tak sampai di situ, PW SAPMA PP Jawa Timur juga telah menginstruksikan kepada seluruh PC SAPMA Kabupaten dan Kota seluruh Jawa Timur untuk mengawal instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut, memastikan tidak ada sekolah diwilayahnya yang masih melakukan praktek penahanan ijazah serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat bila menemukan praktik tersebut masih berlangsung.

“Kami ingin dunia pendidikan di Jawa Timur bersih dan lepas dari jeratan permasalahan yang merugikan siswa,” tegas Arderio. Amrozi Amenan

Komentar