Jangan Hanya Andalkan Utang Bank, BEI Dorong Emiten Konvensional Lirik Sukuk

BEI mencatat minat terhadap sukuk korporasi terus meningkat. Jumlah penerbit sukuk naik dari 17 perusahaan dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 perusahaan.

INVESTORJATIM.COM – Instrumen sukuk selama ini kerap diasosiasikan sebagai produk pembiayaan yang hanya diperuntukkan bagi perusahaan berbasis syariah. Padahal, perusahaan konvensional juga dapat memanfaatkan sukuk sebagai alternatif sumber pendanaan untuk memperluas akses modal sekaligus menjangkau investor yang lebih beragam.

Di tengah kebutuhan pendanaan yang semakin kompleks, perusahaan umumnya mengandalkan pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau aksi korporasi melalui pasar saham. Namun, pasar modal juga menyediakan instrumen berbasis syariah yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung strategi pendanaan jangka panjang, yakni sukuk.

Berbeda dengan obligasi yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad tertentu, seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, istishna, maupun akad lain yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Landasan hukum penerbitan sukuk korporasi telah diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Sementara itu, mekanisme pencatatannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) diatur melalui Peraturan BEI Nomor I-G Tahun 2021.

Baca Juga:  OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15%

Yang kerap luput dipahami, penerbit sukuk tidak harus berasal dari perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berbasis syariah. Perusahaan konvensional tetap dapat menerbitkan sukuk sepanjang memiliki aset dasar (underlying asset) atau kegiatan usaha yang memenuhi prinsip syariah dan ketentuan regulator.

Data BEI menunjukkan minat terhadap sukuk korporasi terus meningkat. Jumlah penerbit sukuk naik dari 17 perusahaan dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 perusahaan dengan 52 emisi pada 2025. Nilai penghimpunan dana juga melonjak dari Rp19,95 triliun menjadi Rp53,69 triliun pada periode yang sama.

Hingga 30 Mei 2026, telah diterbitkan 19 emisi sukuk oleh 17 perusahaan dengan total nilai mencapai Rp15,3 triliun.

Pertumbuhan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia. Berdasarkan data anggota bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS), jumlah investor syariah meningkat lebih dari 425 kali lipat, dari 531 investor pada 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Listyorini mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan pasar sukuk korporasi memiliki potensi permintaan yang besar, baik dari investor ritel maupun institusi.

Baca Juga:  OJK Pacu Reformasi Pasar Modal, Respons Masukan MSCI dan Perkuat Transparansi

“Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi, tidak hanya bagi investor ritel tetapi juga investor institusional yang memiliki fokus pada instrumen syariah. Ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus menjangkau basis investor yang lebih luas,” ujarnya.

BEI menilai terdapat setidaknya tiga manfaat utama yang bisa diperoleh perusahaan konvensional dari penerbitan sukuk.

Pertama, memperluas basis investor. Selain menarik investor konvensional, sukuk juga membuka akses ke kelompok investor yang secara khusus mencari instrumen investasi berbasis syariah.

Kedua, mendukung diversifikasi sumber pendanaan. Dengan memiliki alternatif pembiayaan yang lebih beragam, perusahaan dapat mengurangi ketergantungan pada satu sumber dana tertentu di tengah fluktuasi suku bunga dan dinamika ekonomi.

Ketiga, memperkuat reputasi serta tata kelola perusahaan. Proses penerbitan sukuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor.

Menurut BEI, bagi perusahaan yang selama ini aktif menerbitkan obligasi, sukuk tidak perlu dipandang sebagai instrumen pengganti. Sebaliknya, sukuk dapat menjadi pelengkap yang memperkaya pilihan pendanaan sekaligus membuka akses ke segmen investor yang belum terjangkau melalui instrumen konvensional.

Baca Juga:  OJK Jatuhkan Sanksi ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo, Denda Tembus Miliaran Rupiah

Dengan pertumbuhan investor syariah yang terus meningkat dan kebutuhan pendanaan korporasi yang semakin beragam, sukuk dinilai bukan lagi instrumen eksklusif bagi perusahaan syariah. Instrumen ini mulai menjadi opsi strategis bagi perusahaan konvensional yang ingin memperluas sumber modal dan meningkatkan daya saing di pasar keuangan. (Onny)

Komentar