
JAKARTA, INVESTORJATIM – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menjadi bagian dari reformasi kebijakan subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan industri pupuk dalam negeri.
Perpres 113/2025 menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk. Aturan ini membuka ruang peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, serta modernisasi industri pupuk nasional yang selama ini menghadapi tantangan struktural.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira mengatakan perusahaan menyambut implementasi Perpres tersebut sebagai pijakan strategis untuk mempercepat agenda transformasi yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.
“Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan peningkatan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut dari sisi kebijakan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Yehezkiel menjelaskan sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun, sehingga konsumsi bahan baku terutama gas, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Sebagai ilustrasi, pabrik Pupuk Iskandar Muda membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton.
Kondisi ini selama ini berdampak pada tingginya biaya produksi dalam skema subsidi berbasis cost plus, di mana seluruh biaya dibebankan kepada pemerintah. Melalui Perpres 113/2025, skema tersebut ditinggalkan dan digantikan dengan mekanisme marked-to-market (MTM).
“Skema MTM secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.
Menurutnya, kebijakan baru ini menjadi titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional. Harga pupuk bersubsidi tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen didorong meningkatkan efisiensi secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 mencatat adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh atas tata kelola subsidi pupuk.
Sejalan dengan perubahan kebijakan, Pupuk Indonesia juga menjalankan sejumlah langkah perbaikan internal, antara lain mengoperasikan pabrik pada tingkat paling optimal, melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping untuk pabrik-pabrik tua.
Selain itu, Perpres 113/2025 juga memberikan ruang gerak yang lebih sehat terhadap pendanaan perusahaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi, setelah melalui proses review lembaga berwenang, sehingga dapat menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja.
“Dengan kombinasi kebijakan baru dan perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi memasuki fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutup Yehezkiel. (Onny)








Komentar