
JAKARTA, INVESTORJATIM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan kebijakan strategis. Kali ini, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah aturan tata kelola pupuk bersubsidi. Langkah ini disebut-sebut bakal mempercepat pembayaran subsidi sekaligus memperkuat pengawasan distribusi pupuk nasional.
Perpres terbaru tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan menitikberatkan pada efisiensi industri pupuk, ketepatan sasaran subsidi, serta pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa perubahan paling krusial terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk yang kini diatur lebih tegas dalam Pasal 14.
“Dalam aturan baru ini, pembayaran subsidi bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran dilakukan,” ujar Jekvy di Jakarta, Minggu (14/12).
Skema baru tersebut dinilai mampu memangkas hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi arus kas, dan mendorong perbaikan kinerja industri pupuk nasional. Selain itu, sistem pembayaran subsidi kini disesuaikan dengan harga pasar riil serta fluktuasi nilai tukar, sehingga subsidi dinilai lebih realistis dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat revitalisasi pabrik pupuk milik BUMN agar lebih kompetitif di tengah tantangan global.
Dalam Perpres tersebut, BUMN Pupuk juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran sebagai bentuk akuntabilitas.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperluas kontrol terhadap pupuk bersubsidi, baik dalam penyaluran fisik maupun pengelolaan keuangan. Pupuk bersubsidi resmi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena perannya yang strategis bagi ketahanan pangan nasional.
Pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima. Pemerintah berharap, pengawasan ketat ini mampu menutup celah penyalahgunaan subsidi serta menjaga stabilitas harga pangan.
“Kebijakan ini bertujuan melindungi petani agar tetap bisa membeli pupuk dengan harga terjangkau sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka,” jelas Jekvy.
Selain untuk kebutuhan rutin petani, pemerintah memastikan pupuk bersubsidi akan diprioritaskan bagi program strategis Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta upaya mewujudkan swasembada pangan.
Terkait wacana penerapan skema mark to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih menunggu kajian akademis dari internal Kementan serta pihak eksternal, termasuk IPB.(Onny Asmara)









Komentar