
INVESTORJATIM.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ton beras dan garam yang diberitahukan sebagai bahan kimia pakan ternak.
Penindakan dilakukan terhadap importasi PT TI yang mengimpor barang dengan pemberitahuan Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 karung atau 412,5 ton dalam 15 kontainer ukuran 20 kaki.
Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein asal India dengan nilai pabean Rp 894 juta dan pajak yang diberitahukan hanya Rp 120,6 juta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dokumen dengan barang yang diimpor.
“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman, Selasa (22/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas justru menemukan ribuan karung beras dan garam. Rinciannya, 4.049 karung beras seberat 202,4 ton dan 4.220 karung butiran putih seberat 211 ton.
Hasil uji laboratorium terhadap butiran putih tersebut menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) 98,16 hingga 98,81 persen dengan kandungan KIO3 24,88 hingga 28,85 mg/kg, yang identik dengan garam konsumsi. Sementara sampel lainnya teridentifikasi sebagai beras.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran,” jelas Rusman.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan. Total barang yang diamankan mencapai 413,4 ton dengan estimasi nilai sekitar Rp 7,85 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan tidak benar dalam dokumen pabean.
“Baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Agus.
Atas perbuatannya, importir dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, terkait perbuatan sengaja memberitahukan jenis dan jumlah barang impor secara salah.
Rusman menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi dengan stakeholder seperti Balai Karantina, TNI, Polri, dan Kejaksaan. (onny)








Komentar