Categories: HeadlineIndeks

Wajib Pajak Dapat Waktu Tambahan, SPT Pribadi Hingga 30 April 2026

INVESTORJATIM.COM – Kabar gembira bagi para wajib pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.

Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, kini diundur hingga 30 April 2026.

Alasan Perpanjangan: Kendala Sistem Coretax
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat, terutama mengingat adanya kendala teknis pada sistem perpajakan terbaru.

“Ada perpanjangan satu bulan. Karena ada kemungkinan Coretax-nya ‘muter-muter’ (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Meskipun pengumuman ini sudah disampaikan secara lisan, Menkeu memastikan bahwa regulasi tertulis atau payung hukum resmi akan segera diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu dalam waktu dekat.

Data Pelaporan Terkini
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 24 Maret 2026, realisasi pelaporan SPT masih terus bergulir. Berikut adalah rincian capaian saat ini:

1. Total Pelaporan: 8,8 juta SPT (59,1% dari target 15 juta SPT).

2. WP Orang Pribadi (Karyawan): 7.826.341 SPT.

3. WP Orang Pribadi (Non-Karyawan): 863.272 SPT.

4. WP Badan (Denominasi Rupiah): 183.583 SPT.

5. WP Badan (Denominasi Dolar AS): 138 SPT.

Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku berbeda (yang dimulai sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.549 SPT (Rupiah) dan 21 SPT (Dolar AS) telah masuk ke sistem.

Tips bagi Wajib Pajak
Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan hingga menit terakhir guna menghindari kepadatan trafik pada sistem Coretax. (OPK)

REDAKSI

Recent Posts

Peduli Korban Gempa Flores, Telkomsel Hadirkan Paket Darurat Rp1

INVESTORJATIM.COM - Telkomsel menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah gempa yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara…

3 jam ago

Gempa NTT Ganggu Pelabuhan Maumere, Pelindo Percepat Pemulihan

INVESTORJATIM.COM — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan sejumlah pelabuhan di Nusa Tenggara Timur…

4 jam ago

Khofifah Gratiskan Trans Jatim pada 17 Agustus, Ini Wilayah yang Berlaku

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dengan menggratiskan layanan Trans…

6 jam ago

Sandur Bojonegoro Bawa Konflik Tanah Warisan ke Panggung Cak Durasim

INVESTORJATIM.COM – Tanah warisan bagi sebagian orang bukan sekadar sebidang lahan. Di dalamnya ada sejarah…

23 jam ago

FKH UNAIR Dorong Produktivitas Peternak Ayam Petelur Bojonegoro Lewat Inovasi Pakan

INVESTORJATIM.COM – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) mendorong peningkatan produktivitas dan kemandirian peternak…

1 hari ago

Khofifah Soroti 4 Pedoman Presiden Prabowo untuk Perkuat Kemandirian Jawa Timur

INVESTORJATIM.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai empat pedoman utama Presiden RI Prabowo…

1 hari ago