Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak Perkuat GCG

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: TTL

SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis kami berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen TTL dalam menjaga integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha,” kata Syaiful Anam, Senior Manager Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Terminal Teluk Lamong.

Sementara Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Justica Heru Violagita menyampaikan bahwa KUHP baru atau KUHP Nasional hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan arah baru dalam pemidanaan yang lebih humanis.

“Paradigma KUHP Nasional ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam konteks korporasi, aturan ini menjadi pengingat agar perusahaan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang baik,” ungkap Justica.

Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Cahya Agmelya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditujukan kepada individu, tetapi secara eksplisit juga mencakup korporasi. Artinya, perusahaan harus benar-benar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas usahanya. Bagi sektor strategis seperti pelabuhan dan logistik, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar korporasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Melalui sharing session ini, Terminal Teluk Lamong menegaskan langkah konkrit untuk membangun budaya kepatuhan hukum di perusahaan sekaligus memperkuat pemahaman insan perusahaan mengenai aturan pidana terbaru, yang tidak hanya menyentuh individu tetapi juga aspek korporasi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Terminal Teluk Lamong dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Adapun kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan GCG (Good Corporate Governance) dan sekaligus bentuk sinergitas positif antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Pemanfaatan Jargas PGN di Sidoarjo Tinggi, 478 Rumah di Deltasari Sudah Terhubung

INVESTORJATIM.COM – Pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) di Perumahan Deltasari Indah, Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan…

19 jam ago

Terapkan Prinsip MBS, Petani Tebu Bondowoso Didorong Tingkatkan Rendemen

INVESTORJATIM.COM – Petani tebu didorong meningkatkan kualitas bahan baku melalui penerapan prinsip MBS (Manis, Bersih,…

21 jam ago

Studi UI Ungkap Peran Kredit Digital Kredivo, 54 Persen Penyaluran untuk Kebutuhan Produktif

INVESTORJATIM.COM – Perkembangan kredit digital di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak hanya berkaitan dengan…

23 jam ago

Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari Meninggal Dunia di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari meninggal dunia…

2 hari ago

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun

INVESTORJATIM.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat kinerja positif hingga akhir…

2 hari ago

Generali Indonesia Galang Donasi Rp1,7 Miliar dari Ajang Lari, Dukung Pendidikan 1.000 Anak

INVESTORJATIM.COM – Ribuan pelari tidak hanya berlari untuk menjaga kebugaran dalam ajang Generali Lion Heart…

2 hari ago