Sinergi DPD Gapeknas Jatim dan Gamana Krida Bhakti, Solusi Permudah Sertifikasi Badan Usaha

DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Gamana Krida Bhakti Jawa Timur. Nota kesepahaman (MoU) diteken bersama di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Jumat (14/02/2025). Foto Dok. Kadin Jatim

SURABAYA, InvestorJatim – DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Gamana Krida Bhakti Jawa Timur. Nota kesepahaman (MoU) diteken bersama pada Jumat (14/02/2025) di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur Baso Juherman menyatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan anggota Gapeknas dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).

“Kerja sama ini menjadi solusi bagi anggota kami sembari menunggu LSBU Gapeknas menyelesaikan proses akreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Pusat,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, anggota Gapeknas yang terdiri dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat mengurus sertifikasi melalui PT Gamana Krida Bhakti. Saat ini, Gapeknas Jawa Timur memiliki 290 anggota, dan jumlah tersebut diharapkan meningkat pada tahun 2025. Baso Juherman optimistis bahwa kemitraan ini akan memberikan manfaat nyata bagi anggota, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi sertifikasi BUJK.

Diakuinya, berlakunya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi memberikan tantangan baru bagi badan usaha. Persyaratan seperti kemampuan keuangan, peralatan, sertifikat keahlian kerja, penjualan tahunan, dan dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kini menjadi kewajiban.

Baca Juga:  Kadin Jatim dan ArtO Community Gelar Workshop Vidoegrafi, Bikin Konten Produk UMKM Makin Menarik

“Banyak badan usaha konstruksi yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan ini. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi praktis,” ujar Baso.

Kerja sama ini juga selaras dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap badan usaha jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU tersebut harus diajukan melalui lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Sinergi antara DPD Gapeknas Jawa Timur dan PT Gamana Krida Bhakti ini diharapkan pula mendorong proses sertifikasi bagi anggota Gapeknas lebih efisien sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis jasa konstruksi di Jawa Timur.

Tak cukup sampai di situ, Baso Juherman berharap kolaborasi ini juga menjadi momentum peningkatan kompetensi dan daya saing anggota Gapeknas Jawa Timur di tengah persaingan industri konstruksi nasional. ros

Komentar