Sertifikat Standar Belum Dinyatakan Terverifikasi, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar. Foto: Kemenhub

JAKARTA, Investor Jatim – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU), yang mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman.

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama. Anrara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Cahaya Dari Langit Baturangin: Ketika Satu Video Call Mengalahkan Gelap Puluhan Tahun

INVESTORJATIM.COM – Di atas bukit Toba, 830 meter dari permukaan laut, ada sebuah dusun yang…

2 jam ago

Dari Tambak Sederhana, Reno Kini Mampu Produksi Dua Ton Udang Vaname dan Tembus Pasar Ekspor

INVESTORJATIM.COM – Suara kincir air yang terus berputar di permukaan tambak menjadi bagian penting dari…

19 jam ago

Modernisasi Teknologi Smelter, INALUM Bidik Produksi Aluminium 280.000 Ton

INVESTORJATIM.COM – Meningkatnya kebutuhan aluminium, baik di dalam negeri maupun pasar global, mendorong PT Indonesia…

1 hari ago

BRI BO Waru Perluas Kemitraan dengan Yayasan Yohanes Gabriel, Bidik Potensi Dana dan Transaksi Digital

INVESTORJATIM.COM – Kolaborasi dengan lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan menjadi salah satu peluang bagi PT…

2 hari ago

PT PAL Tawarkan Proyek Kapal Haji hingga Kapal Energi di Forum Danantara, Bidik Investor Baru

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia (Persero) membuka peluang investasi untuk memperkuat industri perkapalan nasional. Hal…

2 hari ago

Bikin Kapal Perang Berenergi Bersih, PT PAL Gandeng BRIN Riset Penggerak KRI Sriwijaya-100

INVESTORJATIM.COM – Ambisi kemandirian teknologi maritim nasional naik level. PT PAL Indonesia (Persero) menggandeng Badan…

3 hari ago