RUPST SIG Tetapkan Indrieffouny Indra Sebagai Dirut Baru

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Jakarta, Jumat (23/05/2025) menetapkan Indrieffouny Indra sebagai Direktur Utama. Foto: ist

JAKARTA, Investor Jatim – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Jakarta, Jumat (23/05/2025) menetapkan Indrieffouny Indra sebagai Direktur Utama.

Indrieffouny menggantikan posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Donny Arsal. Adapun Indrieffouny sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Padang. Putra Pariaman ini bukan sosok baru di industri semen, dengan pengalaman luas dalam bisnis batu kapur.

Indrieffouny lahir di Sawahlunto pada 3 April 1967 dan menempuh pendidikan di Teknik Mesin Universitas Sriwijaya, ia kemudian memperoleh gelar sarjana pada 1991.

Sebelum memimpin Semen Padang, Indrieffouny juga sempat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk pada periode 26 Maret 2020–28 Maret 2022.

Kariernya di Semen Padang dimulai sebagai Direktur Operasi, hingga akhirnya dipercaya sebagai Direktur Utama.

Selain Indrieffouny, RUPST juga menetapkan nama-nama lain dalam jajaran direksi baru. Berikut adalah jajaran direksi baru tersebut.

Andriano Hosny Panagian sebagai Wakil Direktur Utama
Dicky Saelan sebagai Direktur Sales dan Marketing
Dennis Pratistha sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategi
Sigit Prastowo sebagai Direktur Keuangan dan Risk Management
Hadi Setiadi sebagai Direktur Human Capital
Reni Wulandari sebagai Direktur Operasi

Baca Juga:  OJK: 21 Emiten Bakal Buyback Tanpa RUPS, Siapkan Anggaran Rp 14,97 Triliun

Sementara itu, berikut adalah susunan baru untuk jajaran komisaris SIG.

Sigit Widyawan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Christian Aryani sebagai Komisaris
Lydia Silvana Djaman sebagai Komisaris
Satya Bhakti Parkesit sebagai Komisaris
Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen
Ratna Irsana sebagai Komisaris Independen
Saor Siagian sebagai Komisaris Independen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG/) di Jakarta, Jumat (23/05/2025) menyetujui penggunaan laba tahun buku 2024 sebesar Rp 719,76 miliar sebagai dividen tunai sebesar 90,13% atau sebesar Rp 648,75 miliar. Foto: SIG

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni dalam keterangan resminya, Jumat (23/05/2205) menjelaskan, rapat juga memberhentikan dengan hormat Budi Waseso sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen; Sony Subrata sebagai Komisaris; Yustinus Prastowo sebagai Komisaris; Donny Arsal sebagai Direktur Utama; Yosviandri sebagai Direktur Supply Chain; Agung Wiharto sebagai Direktur SDM dan Umum; dan Subhan sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran.

Rapat juga mengubah nomenklatur jabatan Direksi Perseroan yaitu semula Direktur Supply Chain menjadi Direktur Sales dan Marketing; Direktur Bisnis dan Pemasaran menjadi Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy; Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio menjadi Direktur Keuangan dan Risk Management.

Rapat juga menambah nomenklatur jabatan Direksi Perseroan yaitu Wakil Direktur Utama dan mengalihkan Andriano Hosny Panangian dari Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio menjadi Wakil Direktur Utama.

Baca Juga:  Masuk 10 Besar Perusahaan Terpercaya Sedunia, Strategi Transformasi SIG On-Track

Rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

Selain itu, repat juga nyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (RPD) hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) dan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui PMHMETD I.

Rapat juga menyetujui rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (buyback) dan pengalihan saham hasil buyback berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Amrozi Amenan

Komentar