Rancangan Permenkes IHT Dinilai Ancam Penerimaan Negara dan Picu Potensi PHK Massal

INVESTORJATIM.COM – Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menghadapi tantangan berat. Di tengah angin segar kebijakan moratorium fiskal atau tidak naiknya tarif cukai oleh Menteri Keuangan, pelaku usaha kini dihadapkan pada ancaman kebijakan nonfiskal yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kemenkes berencana menerapkan aturan tentang penyeragaman kemasan produk IHT (kemasan polos) serta pelarangan bahan tambahan terhadap semua produk tembakau. Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai rancangan peraturan ini dibuat secara tidak inklusif karena mengabaikan dampak sosial dan ekonomi.

“Rancangan peraturan ini dibuat tanpa melibatkan pihak-pihak yang diatur. Hanya mengakomodir dari sisi kesehatan, padahal mata rantai sektor tembakau di Indonesia melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari petani, pekerja, industri kreatif, hingga jutaan pedagang,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, di Surabaya, Selasa (30/6/2026) pagi.

Pukulan Telak bagi Perekonomian Jawa Timur
Adik menegaskan bahwa kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian nasional dan daerah sangat besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja. Larangan berbagai bahan tambahan dinilai akan mengganggu proses produksi, yang pada akhirnya mengancam penerimaan negara.

Baca Juga:  Kadin Jatim: Hentikan Demo, Ingat Dampak Ekonomi dan Travel Warning

Sebagai gambaran, IHT Jawa Timur merupakan pilar penting perekonomian daerah dengan catatan kontribusi yang masif:

1. Kontribusi Cukai: Pada tahun 2024, IHT Jatim menyumbang sekitar 70% dari total penerimaan Cukai Nasional dengan nilai mencapai Rp161,24 triliun.

2. Pendapatan Daerah: Jatim memperoleh pasokan dari pajak rokok sekitar Rp14 triliun dan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2025.

3. Hulu ke Hilir: Jatim menyumbang 43,9% dari total produksi tembakau nasional. Sektor ini menyerap lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, serta melibatkan sekitar 387.000 petani tembakau dan cengkeh, ditambah ribuan pelaku UMK di sektor pendukungnya.

“IHT merupakan satu dari sedikit sektor industri yang memiliki ekosistem lengkap di Indonesia dari hulu hingga hilir. Ini sangat sejalan dengan program hilirisasi Pemerintah,” tambah Adik.

Persulit Pemberantasan Rokok Ilegal
Selain masalah ekonomi, Kadin Jatim menyoroti bahwa aturan penyeragaman kemasan produk atau plain packaging justru akan memperparah peredaran rokok ilegal di lapangan. Kemasan yang seragam dan standar diyakini akan mempermudah pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memalsukan produk.

Baca Juga:  Sinergi Bersama Kadin Cabor Tenis Indonesia Rebut 9 Medali di Ajang SEA Games 2025 Bangkok

“Kami sangat menyayangkan bahwa poin penyeragaman dan standarisasi kemasan masih dibahas, meski seluruh pemangku kepentingan tembakau pada saat konsultasi publik telah menyampaikan keberatan mereka,” ungkapnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, Kadin Jatim mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dalam acara “Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan” di Kantor Kadin Jatim. Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk merespons draf aturan tersebut.

“Bersama-sama seluruh pemangku kepentingan IHT di Jawa Timur, kami menyatakan menolak adanya pasal penyeragaman dan standarisasi kemasan, serta menolak pelarangan bahan tambahan lain dalam produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,” pungkas Adik. (NTH)

Komentar