OJK Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Permodalan BPR untuk Tingkatkan Daya Saing

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat struktur permodalan industri BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR sekaligus memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi dan mengelola risiko usaha.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 3/7/2026.

Menurut OJK, penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR. Regulasi baru tersebut juga diselaraskan dengan berbagai ketentuan dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi industri BPR.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan penyelarasan antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Baca Juga:  Dorong Literasi Keuangan Syriah, OJK Didik Ibu-ibu dan Pelaku UMKM di Palembang

Melalui aturan baru ini, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum. Salah satunya adalah memperluas sumber pemenuhan modal melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan persyaratan modal disetor.

Dari sisi struktur permodalan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 turut mengakomodasi penyesuaian komponen modal, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.

Di sisi lain, OJK juga memperkuat aspek penegakan aturan (enforcement) melalui penyempurnaan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan industri terhadap ketentuan permodalan yang telah ditetapkan.

Dengan penguatan struktur modal tersebut, OJK berharap industri BPR memiliki skala usaha (economies of scale) yang lebih baik sehingga mampu memperkuat ketahanan bisnis, meningkatkan kapasitas penyaluran kredit kepada masyarakat, serta menghadapi dinamika dan persaingan industri perbankan secara lebih optimal.

Baca Juga:  OJK Perketat Perang Melawan Judi Online, 31 Ribu Rekening Bank Dibekukan

POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi mulai berlaku pada 30 Juni 2026. (Onny)

Komentar