
JAKARTA, INVESTORJATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan menginstruksikan industri perbankan untuk menutup akses rekening yang terindikasi terlibat judi online. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meminimalkan dampak ekonomi dari praktik ilegal tersebut.
Hingga awal Januari 2026, OJK mencatat sebanyak 31.382 rekening bank telah diblokir karena diduga digunakan untuk aktivitas judi daring. Jumlah ini bertambah dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sekitar 30.392 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil penelusuran lanjutan oleh masing-masing bank.
“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 31 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online, termasuk pengembangan dari laporan awal yang diterima,” ujar Dian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain pemblokiran, regulator juga mendorong bank untuk melakukan penutupan permanen rekening yang terbukti memiliki kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data pelaku. OJK turut meminta penerapan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat pengawasan dan mencegah pembukaan rekening serupa di kemudian hari.
Di tengah upaya penertiban tersebut, OJK juga melaporkan kinerja intermediasi perbankan yang masih tumbuh terbatas. Pada November 2025, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh 7,74% secara tahunan (yoy) menjadi sekitar Rp8.314,48 triliun, belum kembali ke level pertumbuhan dua digit.
Meski demikian, angka tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan Oktober 2025 yang tumbuh 7,36% (yoy). Namun, laju kredit November masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 10,79%.
Dian menilai, hingga akhir 2025 kinerja intermediasi perbankan tetap berada pada jalur yang positif. Pertumbuhan kredit diperkirakan masih akan berada di atas batas bawah target yang telah ditetapkan OJK.
Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi motor utama pertumbuhan dengan kenaikan 17,98% (yoy). Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,67% dan kredit modal kerja relatif tertahan dengan pertumbuhan 2,04%.
Adapun berdasarkan kelompok debitur, kredit korporasi tercatat meningkat sekitar 12%. Sebaliknya, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi tekanan dan belum menunjukkan pemulihan yang signifikan. (Onny)









Komentar