Categories: FinanceIndeksNational

OJK Perketat Tata Kelola Fintech, Indosaku Dijatuhi Sanksi Administratif

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara layanan keuangan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, terutama untuk memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (8/5/2026).

Sanksi yang dikenakan terdiri atas denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

OJK meminta perusahaan melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain menyempurnakan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.

Regulator juga meminta Indosaku memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan. Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi perhatian OJK, termasuk dalam mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu, OJK juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

OJK turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi. Di sisi lain, regulator meminta masyarakat menggunakan layanan pinjaman secara bijaksana, sesuai kemampuan bayar, dan hanya melalui penyelenggara yang berizin serta diawasi. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

RUPST MDKA Setujui Dividen Rp300 Miliar, Rombak Direksi dan Kantongi Restu Tambah Modal

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) memasuki 2026 dengan optimisme baru. Di tengah…

2 jam ago

RUPST 2026 Restui Agenda Ekspansi, MBMA Bidik Lonjakan Produksi Nikel dan Perkuat Hilirisasi Baterai

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tekanan harga nikel global yang masih membayangi industri pertambangan, PT Merdeka…

2 jam ago

Raih Penghargaan Nasional, TPS Pangkas Proses Administrasi Kapal 59% Lewat Inovasi Digital VEPORT

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tuntutan efisiensi dan percepatan layanan logistik nasional, transformasi digital menjadi kunci…

4 jam ago

Fave Hotel Kediri Perkuat Link and Match Pendidikan-Industri Lewat Program Guru Tamu di SMKN 1 Bagor

INVESTORJATIM.COM — Industri perhotelan terus memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia…

1 hari ago

TPS Jual Paket Pangan Rp2.000 untuk Warga Surabaya, Dorong Akses Gizi Murah di Tengah Tekanan Ekonomi

INVESTORJATIM.COM – Di tengah masih tingginya tekanan biaya hidup dan kebutuhan masyarakat akan pangan bergizi…

1 hari ago

RSUD Dr. Soetomo Peringkat 1 Nasional SCImago 2026, Khofifah Sebut Bukti Daya Saing Global Layanan Kesehatan Jatim

INVESTORJATIM.COM — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi capaian RSUD Dr. Soetomo yang berhasil…

1 hari ago