Menhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Truk, yang Ada Hanya Pembatasan Operasional Truk

Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instasi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Dia menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Menhub Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy. ros

REDAKSI

Recent Posts

Nestlé Indonesia Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Optimistis Produktivitas Susu Nasional Meningkat

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah mendorong penerapan teknologi closed barn atau kandang tertutup sebagai salah satu solusi…

4 jam ago

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Beroperasi, Perkuat Daya Saing Industri Kecil dan Siapkan SDM Vokasi

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengoperasikan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam…

5 jam ago

OJK Fokus Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah 2026, Siapkan Tiga Strategi Utama

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga strategi utama untuk memperkuat literasi dan inklusi…

14 jam ago

KKIP Kawal Proyek Strategis PT PAL, Dorong Lompatan Kemandirian Industri Pertahanan Maritim

INVESTORJATIM.COM — Upaya mempercepat kemandirian industri pertahanan nasional terus diperkuat. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)…

18 jam ago

UNAIR Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot, Perkuat Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi di Papua hingga Gorontalo

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga (UNAIR) resmi melepas 25 Tim Ekspedisi Patriot (TEP) untuk menjalankan program…

2 hari ago

Hotel Bintang Tiga Kian Kompetitif, @HOM Simpang Lima Semarang Andalkan Lokasi Strategis dan Layanan untuk Jaga Daya Saing

INVESTORJATIM.COM — Persaingan industri perhotelan di Kota Semarang semakin ketat seiring meningkatnya aktivitas bisnis, wisata,…

2 hari ago