Categories: HeadlineIndeks

Marak Jual Beli Nomor Rekening di Medsos, OJK Tegaskan Ilegal dan Berisiko Tinggi

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya praktik jual beli nomor rekening bank yang kian subur di media sosial. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko fatal bagi pemilik rekening.

Pelanggaran Hukum dan Risiko Pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa praktik ini merupakan perbuatan ilegal yang seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana serius.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Menurut Dian, praktik ini bertentangan dengan prinsip:

1. APU: Anti Pencucian Uang

2. PPT: Pencegahan Pendanaan Terorisme

3. PPPSPM: Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Semua ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Pengetatan Pengawasan oleh Perbankan
Menyikapi fenomena ini, OJK mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memperketat protokol keamanan. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain:

– Verifikasi Ketat (KYC/CDD): Memastikan nasabah yang membuka rekening bertindak untuk diri sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lain (beneficial owner).

– Profiling Nasabah: Melakukan pemantauan transaksi dan pembaharuan profil nasabah secara berkala.

– Sanksi Pemblokiran: OJK mendorong bank untuk membatasi akses fasilitas perbankan bagi pemilik rekening yang teridentifikasi memperjualbelikan akunnya.

Sinergi Antar-Lembaga
OJK tidak bekerja sendiri. Dian menyebut pihaknya terus melakukan pertukaran informasi secara berkala dengan berbagai lembaga terkait untuk menjaga integritas sistem keuangan, di antaranya:

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)

3. Aparat Penegak Hukum (APH)

Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, Dian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan materi dari hasil menjual rekening. Perlu dicatat bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik nama di rekening tersebut.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian.

OJK juga telah menginstruksikan pihak perbankan untuk terus menggencarkan edukasi guna memutus rantai praktik ilegal ini di masyarakat. (EDG)

REDAKSI

Recent Posts

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

2 jam ago

Disambangi Bappenas, Pelindo Beberkan Jurus Tekan Biaya Logistik dari Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan 2028 tidak disusun dari balik meja di…

8 jam ago

Wagub Emil Dorong Narasi Baru Surabaya sebagai Kota Kebanggaan Santri

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong munculnya narasi baru mengenai Kota…

14 jam ago

Sungai Maron, Wujud Energi Berkeadilan yang Menghidupkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM – Bagi masyarakat di sekitar Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, sungai bukan sekadar aliran…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lari, 75 Pelari Surabaya Pemanasan untuk Gerakan Amal Pendidikan Terbesar di Jatim

INVESTORJATIM.COM – Tren lari yang kini jadi gaya hidup anak muda Surabaya dimanfaatkan Baitul Maal…

2 hari ago

Emil Dardak Dorong Organisasi Kemasyarakatan Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Jatim

INVESTORJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong organisasi kekerabatan dan kemasyarakatan memperkuat…

3 hari ago