Risiko Kredit Bencana Sumatra Nyaris Rp400 Triliun, OJK Aktifkan Relaksasi Tiga Tahun

jumlah debitur yang terdampak diperkirakan menembus 105.000 orang, tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

JAKARTA, INVESTORJATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan risiko ekonomi berskala besar akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Nilai kredit dan pembiayaan yang berpotensi terdampak banjir dan longsor di kawasan tersebut diperkirakan mendekati Rp400 triliun, mencerminkan tekanan signifikan terhadap stabilitas sektor keuangan regional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa eksposur tersebut berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan dan penjaminan. Secara paralel, jumlah debitur yang terdampak diperkirakan menembus 105.000 orang, tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Ini masih angka awal, tetapi sudah menunjukkan skala dampak yang cukup besar, baik dari sisi jumlah debitur maupun nilai pembiayaan,” ujar Mahendra, Minggu (4/1/2026).

Merespons kondisi tersebut, OJK mengaktifkan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025, tidak lama setelah pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana. Kebijakan ini dirancang berlaku hingga tiga tahun ke depan guna menopang pemulihan ekonomi dan menjaga kualitas portofolio kredit lembaga keuangan.

Baca Juga:  SGN Kembali Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir di Sumetara

Relaksasi tersebut mencakup seluruh segmen debitur, mulai dari UMKM hingga korporasi besar. Kredit yang direstrukturisasi tetap diklasifikasikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Selain itu, OJK membuka ruang pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Di sektor asuransi, OJK mendorong perusahaan untuk segera mengidentifikasi polis terdampak, mempercepat proses klaim, serta memberikan kemudahan administratif bagi pemegang polis yang terdampak bencana.

OJK juga menanti finalisasi regulasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah agar kebijakan penanganan debitur terdampak bencana dapat diterapkan secara setara, tanpa perbedaan perlakuan antara debitur KUR dan non-KUR.

Mahendra menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, yang disusun dengan mengacu pada pembelajaran penanganan krisis selama pandemi Covid-19.

“Kerangka aturan ini memungkinkan pengambilan keputusan strategis di daerah krisis dilakukan lebih cepat, terukur, dan tetap akuntabel,” ujarnya.

Ia pun optimistis rentang waktu tiga tahun cukup memadai untuk memastikan proses restrukturisasi dan pemulihan ekonomi daerah terdampak dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Onny)

Baca Juga:  OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan

Komentar