Categories: Indeks

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji

INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Bantahan Terkait Keuntungan Pribadi
Usai pemeriksaan, Yaqut yang tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari kebijakan yang ia buat. Ia berdalih bahwa langkah yang diambil saat menjabat semata-mata demi kepentingan para jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024. Tambahan kuota yang seharusnya ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah reguler, diduga dialokasikan secara tidak sah dan tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK juga telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni:

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Staf Khusus Menteri Agama pada masa jabatan Yaqut.

Sebagai catatan, Yaqut sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan tetap berlanjut.

Penyidikan Masih Berjalan
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penyelenggaraan ibadah haji ini.

“Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat,” tulis keterangan resmi KPK. (ZTN)

REDAKSI

Recent Posts

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I/2026, Penjualan Naik 1,7%

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif pada kuartal I/2026 di…

4 jam ago

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang…

4 jam ago

Prabowo Gunting Komisi Aplikator: Jatah Ojol Wajib 92%, Perusahaan Kena 8%

INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap praktik pembagian pendapatan di industri ojek…

4 jam ago

Dampak Perang AS Guncang Rantai Pasok, Sekar Laut Putar Haluan Ekspor ke Asia–Afrika

INVESTORJATIM.COM – Gelombang konflik yang melibatkan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah mulai menjalar ke…

6 jam ago

Ramp-Up Tambang Pani Berlanjut, EMAS Mulai Lihat Normalisasi Biaya

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) mulai mengirimkan sinyal awal perbaikan kinerja…

22 jam ago

Subsidi Tepat Makin Optimal, Pertamina Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur

INVESTORJATIM.COM - Pertamina Patra Niaga terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan energi sekaligus memastikan…

22 jam ago