Categories: Headline

Prabowo Gunting Komisi Aplikator: Jatah Ojol Wajib 92%, Perusahaan Kena 8%

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat., Jumat (1/5/2026)

INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap praktik pembagian pendapatan di industri ojek online (ojol) yang dinilai timpang. Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Prabowo secara terbuka menyoroti potongan hingga 20% oleh perusahaan aplikator yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi.

Menurut Prabowo, skema tersebut tidak sebanding dengan risiko dan kerja keras yang ditanggung mitra pengemudi di lapangan. Ia bahkan secara tegas meminta agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%.

“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju? 15%? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo saat berpidato di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai, tidak adil apabila perusahaan mengantongi keuntungan besar sementara pengemudi sebagai ujung tombak operasional justru menerima porsi yang lebih kecil. Pemerintah pun, lanjutnya, akan mendorong penyesuaian skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Harus di bawah 10%. Enak saja, yang keringat siapa, yang dapat duit siapa. Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk memperkuat posisi pengemudi ojol dalam ekosistem ekonomi digital.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada skema pembagian pendapatan, dari sebelumnya 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator, menjadi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk perusahaan.

Tak hanya itu, Perpres juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

“Pengemudi harus mendapat jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan perlindungan yang layak. Pembagian pendapatan juga kita ubah, minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo. (Onny)

 

REDAKSI

Recent Posts

Pemulihan Aset Tembus Rp1 Triliun, Kemenkeu Terima PNBP Hasil Kinerja Kejaksaan Agung

INVESTORJATIM.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang…

3 jam ago

Campuspreneur Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Siap Tampil di Trade Expo Indonesia 2026

INVESTORJATIM.COM — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak mahasiswa dan civitas academica untuk mengambil peran lebih…

4 jam ago

TPS Salurkan 2.000 Bibit Mangrove ke Gresik, Perluas Program Donasi Oksigen

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan pesisir melalui…

5 jam ago

EastFood dan EastPack 2026 Siap Digelar, Pelaku Industri Bidik Peluang di Tengah Pertumbuhan Mamin Jatim

INVESTORJATIM.COM – Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat industri makanan dan minuman…

6 jam ago

Libur Sekolah Tiba, Grand Whiz Trawas Tebar Promo Staycation Mulai Rp575.000

INVESTORJATIM.COM – Momentum liburan sekolah dan musim liburan pertengahan tahun dimanfaatkan pelaku industri perhotelan untuk…

11 jam ago

Bupati Malang Buka Jauhar Muharram Singhasari IV, Dorong UMKM dan Wisata Budaya Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan sektor budaya, pariwisata,…

1 hari ago