Categories: Indeks

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online.

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Emiten teknologi ini memilih berhati-hati sambil mengkaji dampak aturan tersebut terhadap operasional dan model bisnisnya.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menegaskan perseroan akan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk regulasi terbaru yang berfokus pada perlindungan pekerja transportasi daring.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2016).

Meski demikian, Hans mengakui perusahaan tengah mencermati detail beleid tersebut, termasuk implikasi finansial dan penyesuaian yang diperlukan ke depan. GOTO juga membuka ruang koordinasi intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi agar GoTo/Gojek tetap mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver maupun pelanggan,” katanya.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan potongan aplikator yang selama ini berada di kisaran 20% tidak lagi mencerminkan keadilan bagi pengemudi.

Ia bahkan menolak usulan penurunan ke level 10% dan mendorong agar potongan ditekan di bawah angka tersebut. “Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Potongan harus di bawah 10%,” tegasnya.

Dalam Perpres 27/2026, pemerintah menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Selain itu, beleid tersebut juga mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojol.

Prabowo turut mengirim sinyal keras kepada pelaku industri. Ia menegaskan perusahaan aplikator yang tidak bersedia mengikuti aturan baru dipersilakan hengkang dari Indonesia.

Langkah ini berpotensi menjadi titik balik bagi industri ride-hailing nasional. Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan driver, namun di sisi lain menekan margin perusahaan platform yang selama ini mengandalkan komisi sebagai sumber utama pendapatan. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

BSI Bawa Hasil Bumi Lahan Rehabilitasi DAS ke Expo Ekonomi Kreatif Santri Bondowoso

  INVESTORJATIM.COM – Dukungan PT Bumi Suksesindo (BSI) terhadap Gerakan Ekonomi Santri (GES) Bondowoso diwujudkan…

7 jam ago

Berawal dari Toko 2×3 Meter, KUR BRI Bawa Toko Sembako Agus Budino Naik Kelas di Tuban

INVESTORJATIM.COM – Dulu hanya toko pracangan kecil 2x3 meter di depan rumah. Kini, toko sembako…

8 jam ago

Program Rumah Pintar BSI Raih Penghargaan Kementerian ESDM sebagai Pendidikan Inklusif

INVESTORJATIM.COM – Program Rumah Pintar milik PT Bumi Suksesindo (BSI) meraih penghargaan dari Kementerian ESDM…

17 jam ago

Ciptakan Talenta Profesional Seni Mermaiding. Coral Breeze Studio Buka Peluang Berkolaborasi

INVESTORJATIM.COM - Coral Breeze Studio terus berkomitmen memberi edukasi dan pelatihan seni ikan duyung (mermaiding)…

1 hari ago

Ditunggu 3 Tahun, Akhirnya Bogasari Mengajar Sampai ke Boyolali

INVESTORJATIM.COM – Setelah tiga kali datang jauh-jauh ke pabrik Bogasari di Jakarta Utara, siswa SMK…

1 hari ago

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Syariah, Bidik Pembiayaan Sektor Riil

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat diferensiasi…

1 hari ago