Istimewa
JAKARTA, INVESTORJATIM – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton. Penandatanganan tersebut menjadi dasar dimulainya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dan pembudidaya ikan mulai 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, mengatakan penandatanganan kontrak ini memastikan kesiapan perusahaan dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sebagai penerima,” ujar Robby dalam keterangannya di Jakarta, awal pekan ini.
Ia menjelaskan, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok sesuai ketentuan safety stock pemerintah dan mendistribusikannya hingga ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di seluruh Indonesia. Selain itu, uji sistem juga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran penebusan pupuk sejak pukul 00.00 WIB pada 1 Januari 2026.
“Insya Allah seluruh sistem siap, sehingga petani dan pembudidaya ikan dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.
Robby juga menegaskan komitmen Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu. Ia turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, mengungkapkan pemerintah telah menetapkan pagu anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun dengan total alokasi 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan.
Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama dengan tahun sebelumnya, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025. Rinciannya terdiri dari pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta pupuk ZA 16.449 ton.
Selain itu, pemerintah juga kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sebesar 295.676 ton, sebagaimana diatur dalam Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025. Alokasi tersebut terdiri atas Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan pupuk Organik 83.834 ton.
Jekvy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian, serta pembudidaya ikan yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar. Kami mengapresiasi kesiapan Pupuk Indonesia dalam mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi,” tutup Jekvy.(Onny Asmara)
INVESTORJATIM.COM – Upaya mewujudkan swasembada energi tidak hanya dilakukan dengan membangun pembangkit baru, tetapi juga…
INVESTORJATIM.COM – Memasuki akhir Oktober, banyak aktivitas yang datang bersamaan, mulai dari tuntutan pekerjaan yang…
INVESTORJATIM.COM – Musim kemarau yang berkepanjangan memicu gelombang panas atau heatwave dengan suhu mencapai 40…
INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia (Persero) tengah menangani pemeliharaan dan perbaikan atau Maintenance, Repair, and…
INVESTORJATIM.COM – Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di…
INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus bertumbuh di tengah…