
INVESTORJATIM.COM – Di tengah tren investasi berkelanjutan, investor kini tidak hanya melihat apakah sebuah perusahaan mencetak laba atau memiliki prospek bisnis yang menjanjikan. Ada pertanyaan lain yang mulai muncul: seberapa besar bisnis perusahaan berkaitan dengan ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon?
Persoalannya, menemukan perusahaan dengan karakter tersebut tidak selalu mudah. Investor harus menelusuri kegiatan usaha, tata kelola, informasi keberlanjutan, hingga berbagai indikator lainnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mencoba membuat pencarian tersebut lebih sederhana melalui IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau.
Penanda ini menjadi semacam identitas bagi saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu terkait kegiatan ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Namun, jangan buru-buru menganggap label hijau tersebut sebagai tanda bahwa sebuah saham layak dibeli.
IDX Green Equity Designation bukan rekomendasi investasi, bukan indeks, dan bukan pula peringkat saham.
Tiga saham menjadi pionir
BEI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Saham Berbasis Hijau pada 31 Juli 2026. SK tersebut menjadi acuan bagi perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang ingin memperoleh penetapan saham berbasis hijau atau saham berbasis hijau transisi.
Sebulan kemudian, tepatnya 28 Agustus 2026, BEI menetapkan tiga saham untuk pertama kalinya.
Dua saham masuk kategori saham berbasis hijau, yakni HGII dan KEEN. Sementara TOBA ditetapkan sebagai saham berbasis hijau transisi.
Penetapan perdana ini menjadi langkah awal BEI dalam mendorong pengembangan ekonomi hijau sekaligus mendukung upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi dan dekarbonisasi.
Bagi investor, keberadaan penanda tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengenali perusahaan yang aktivitas bisnisnya memenuhi kriteria ekonomi hijau atau transisi.
Bukan berarti sahamnya otomatis lebih menarik
Di sinilah investor perlu berhati-hati. Label hijau tidak serta-merta membuat sebuah saham menjadi lebih menguntungkan dibandingkan saham lainnya.
BEI menempatkan IDX Green Equity Designation sebagai referensi tambahan, bukan pengganti analisis fundamental.
Artinya, investor tetap perlu melihat laporan keuangan, pertumbuhan bisnis, valuasi, kondisi industri, prospek perusahaan, hingga berbagai risiko yang melekat pada saham.
Penanda hijau hanya membantu menjawab satu bagian dari pertanyaan besar investor: apakah perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan ekonomi hijau atau transisi menuju ekonomi rendah karbon?
Penetapan IDX Green Equity Designation juga bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis.
Perusahaan harus mengajukan secara sukarela dan memenuhi kriteria yang ditetapkan BEI. Proses tersebut juga melalui reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal.
Kriteria yang dinilai mencakup kegiatan usaha, aspek keuangan, tata kelola, hasil reviu independen, serta keterbukaan informasi terkait keberlanjutan.
Acuannya antara lain Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi keberlanjutan internasional lain yang relevan. BEI juga mengacu pada Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges.
Setelah mendapatkan penetapan, perusahaan tidak lantas bebas dari evaluasi. BEI melakukan evaluasi secara berkala untuk menjaga kredibilitas dan relevansi penetapan tersebut.
Lalu apa bedanya dengan indeks ESG?
Perbedaan ini penting karena keduanya mudah dianggap sama.
Indeks ESG merupakan kumpulan saham yang dipilih berdasarkan metodologi dan kriteria tertentu untuk mengukur kinerja suatu kelompok saham.
Sementara itu, IDX Green Equity Designation merupakan penanda pada saham individual yang telah memenuhi kriteria berbasis hijau.
Dengan demikian, penetapan saham berbasis hijau bukan indeks, bukan peringkat, dan tidak menunjukkan bahwa suatu saham memiliki kinerja lebih baik dibandingkan saham lainnya.
BEI ingin modal mengalir ke ekonomi hijau
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, peluncuran IDX Green Equity Designation menjadi tonggak penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria terkait ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya,” ujar Jeffrey.
Menurut dia, ke depan inisiatif tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemberian penanda bagi saham.
BEI juga berharap IDX Green Equity Designation dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan, memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, sekaligus mendorong lebih banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.
Pada akhirnya, tantangannya bukan sekadar berapa banyak saham yang mendapat label hijau, tetapi apakah penanda tersebut mampu membantu mengarahkan modal investor ke perusahaan yang benar-benar berkontribusi terhadap transformasi ekonomi rendah karbon.
Bagi investor, label hijau bisa menjadi awal pencarian. Tetapi keputusan membeli saham tetap membutuhkan pekerjaan rumah yang jauh lebih panjang. (onny)














Komentar