
INVESTORJATIM.COM — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam memperkuat perusahaan rintisan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Menurut Munir, modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi startup. Industri tersebut juga berperan membangun ekosistem bisnis yang sehat melalui penguatan jaringan, tata kelola, hingga pendampingan bagi perusahaan penerima investasi.
“Modal ventura ini bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor PWI Pusat Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dia menilai kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, dan perusahaan pasangan usaha (PPU) menjadi kunci untuk memperkuat industri tersebut.
Munir mengatakan kebutuhan terhadap akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan bagi startup dan UMKM. Karena itu, penguatan modal ventura perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola dan perluasan jaringan bisnis.
“Banyak startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura, sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan,” ujarnya.
OJK Perkuat Pengawasan
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly mengatakan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
Menurut dia, pengawasan telah dilakukan sejak tahap awal melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama. Pemeriksaan mencakup dokumen, wawancara, hingga penelusuran latar belakang guna memastikan integritas dan kompetensi pengurus serta pemegang saham pengendali.
OJK juga menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah penyimpangan. Namun, Aulia mengakui implementasi aturan masih menghadapi tantangan ketika terdapat pelanggaran oleh oknum.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro dan Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta YB Suhartoko menilai perlindungan terhadap PPU perlu diperkuat.
Menurut dia, PPU cenderung berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU dari OJK harus menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Pengawasan OJK mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut pemeriksaan, hingga penetapan status pengawasan intensif atau khusus. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan sektor PVML.
OJK juga dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan modal ventura.(Onny)














Komentar