OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Pengawasan, Teken MoU Baru untuk Dorong Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pengawasan sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) baru yang menjadi landasan kolaborasi kedua lembaga selama lima tahun ke depan.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta. Kesepakatan tersebut berlaku hingga 6 Juli 2031.

Penandatanganan MoU ini sekaligus memperbarui kerja sama yang telah terjalin sejak 2020. Sebelumnya, kedua lembaga telah memiliki nota kesepahaman terkait pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.

Melalui kerja sama terbaru ini, OJK dan KPPU memperluas ruang lingkup kolaborasi yang mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian maupun penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber serta tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga:  OJK Pacu Reformasi Pasar Modal, Respons Masukan MSCI dan Perkuat Transparansi

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan nota kesepahaman merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis, terutama di tengah percepatan transformasi digital.

Menurutnya, persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus menciptakan mekanisme pasar yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Friderica dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat harus terus dijaga melalui kolaborasi antarlembaga, termasuk dalam memperkuat pelindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai hubungan antara persaingan usaha dan industri jasa keuangan semakin erat seiring berkembangnya teknologi digital. Inovasi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan, namun juga memunculkan tantangan baru dalam aspek pengawasan.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon, Dorong Ekonomi Hijau dan Target NZE

Menurutnya, koordinasi yang lebih kuat antara regulator menjadi kebutuhan untuk memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ia menegaskan, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.(Onny)

Komentar