INVESTORJATIM.COM – Di tengah akselerasi digitalisasi perpajakan yang kian tak terelakkan, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) langsung tancap gas memperkuat perannya. Perusahaan penyedia identitas digital ini menegaskan komitmennya mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), sekaligus menghapus “ketakutan” wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan lewat solusi tanda tangan elektronik yang sah, aman, dan praktis.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tepercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui KMK Nomor 584/2022, VIDA menghadirkan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE). Inisiatif ini diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.
Modernisasi perpajakan melalui Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak menuntut jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tinggi pada setiap dokumen elektronik. Dalam konteks ini, TTE VIDA yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi solusi krusial untuk memastikan validitas identitas sekaligus perlindungan data.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menegaskan kampanye tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan rasa aman wajib pajak. “Dengan NIK yang sudah terverifikasi, wajib pajak memperoleh TTE yang sah dan diakui secara hukum. Ini menegaskan kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, TTE memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga mampu memperkuat kepatuhan sekaligus keamanan data perpajakan.
Dalam implementasinya, VIDA menggarap tiga fokus utama. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memastikan akurasi data. Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi sebagai PSrE resmi yang memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum penuh. Ketiga, perluasan akses solusi TTE guna mendorong transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.
Untuk mempercepat adopsi, VIDA juga menyediakan materi edukasi berupa video tutorial dan infografis yang dirancang ringkas dan mudah dipahami. Upaya ini ditujukan agar wajib pajak yang belum familiar dengan Coretax tetap dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara digital tanpa hambatan.
Melalui langkah ini, VIDA mendorong penggunaan TTE tersertifikasi sebagai standar baru dalam pelaporan pajak, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya. (Onny)








Komentar