OJK Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Industri PPDP, Dorong Peran Pembiayaan Nasional

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan berbagai ketentuan prudensial serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong industri PPDP menjadi salah satu motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus menopang pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai pengelola risiko maupun investor institusional.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sektor PPDP juga berfungsi sebagai risk management engine yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko masyarakat sekaligus memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif.

Namun demikian, OJK menilai masih diperlukan langkah yang lebih terarah untuk mendorong pertumbuhan industri agar mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5%–8% dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga:  OJK Jatim Tingkatkan Literasi Aset Kripto

Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan (IJK) 2026, OJK menargetkan pertumbuhan sektor asuransi sebesar 5%–7% per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10%–12% per tahun. Meski demikian, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7%–9% untuk asuransi dan hingga 23%–25% per tahun untuk dana pensiun.

Dari sisi kinerja, total aset sektor PPDP per Februari 2026 tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94% secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun, meningkat 7,94% secara tahunan.

Kontribusi terbesar terhadap aset tersebut berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Hal ini menunjukkan dominasi kedua sektor dalam menopang industri PPDP secara keseluruhan.

Seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi baru guna menjaga stabilitas kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko potensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Baca Juga:  Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB

Selain itu, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis sektor PPDP dapat semakin berkontribusi dalam memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang Indonesia.(Onny Asmara)

 

Komentar