Transparansi Dibuka Lebar, OJK–BEI ‘Bedah’ Kepemilikan Saham: Likuiditas Pasar Dipacu, Investor Global Didekati

INVESTORJATIM.COM – Langkah regulator pasar modal akhirnya tak lagi setengah hati. Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menggeber empat jurus strategis yang secara langsung “membuka dapur” kepemilikan saham sekaligus mendorong likuiditas. Manuver ini menjadi bagian penting dari delapan agenda besar reformasi integritas pasar modal—sebuah sinyal kuat bahwa Indonesia tengah bersiap naik kelas di hadapan investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda tersebut meliputi: (1) pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, (2) peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya, (3) penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta (4) implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersebut tersedia di situs resmi BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Baca Juga:  Semen Indonesia (SMGR) Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar

Tak hanya transparansi, dorongan terhadap likuiditas juga diperkuat melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini turut mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.

“Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujarnya.

Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diyakini mampu menarik lebih banyak investor sekaligus memperdalam pasar.

Penguatan transparansi juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang jauh lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya terdiri dari 9 kategori kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe, memberikan gambaran lebih tajam mengenai komposisi pelaku pasar. Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Selain itu, pasar modal Indonesia mulai mengadopsi praktik terbaik global yang telah diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Skema ini mengungkap saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Baca Juga:  Djarum Resmi Ambil Alih Teh Sariwangi dengan Nilai Rp1,5 Triliun

Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan secara terbuka melalui situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih komprehensif,” tambah Jeffrey.

Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, pasar modal Indonesia diharapkan semakin kompetitif di tingkat global.

Langkah ini juga diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring. BEI membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, termasuk menyediakan kanal komunikasi bagi pelaku pasar untuk mengakses informasi dan konsultasi.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi ini sebagai langkah krusial dalam meningkatkan integritas pasar. Ia menyebut kebijakan tersebut selaras dengan ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Minimum Naik Jadi 15%

Lebih jauh, Hans menekankan bahwa pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor akan menciptakan pasar yang lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi mendongkrak likuiditas. “Peningkatan free float akan menambah suplai saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya. (Onny)

Komentar