SP2D Online Resmi Diluncurkan, Bank Jatim Teken PKS dengan Kemendagri

Plt. Ketua Umum Asbanda Busrul Iman bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir usai penandatanganan nota kesepahaman antara Asbanda dengan Kemendagri terian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menandai peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam bentuk online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (17/4/205). Foto: Bank Jatim

JAKARTA, InvestorJatim – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) resmi meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam bentuk online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Asbanda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia oleh Plt. Ketua Umum Asbanda Busrul Iman dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (17/4/205).

Busrul menyampaikan bahwa launching SP2D Online melalui aplikasi SIPD-RI ini merupakan momen penting untuk menunjukkan implementasi nyata fitur ini di beberapa daerah dan sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan BPD demi mendukung tata kelola keuangan yang modern dan terintegrasi.

”Kami berharap dengan adanya peluncuran ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pemda untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari reformasi digital di Indonesia,” kata Busrul.

Menurut dia, SIPD memiliki banyak fungsi. Antara lain untuk memfasilitasi seluruh proses perencanaan, transaksi keuangan, hingga pelaporan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tentu hal tersebut akan sangat membantu pemda dalam melaksanakan penerapan SP2D secara online.

”Semoga dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman ini akan semakin mempermudah dan mempercepat implementasi SP2D online di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. BPD sebagai mitra kerja pemda berkomitmen akan terus mendukung program kerja pemerintah daerah yang membutuhkan layanan jasa keuangan dan perbankan,” tegas Busrul.

Baca Juga:  Dukung Pertumbuhan UMKM Halal, Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek Launching Zona KHAS Pasar Pon

Dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dengan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, termasuk Bank Jatim, terkait pelaksanaan SP2D secara online melalui aplikasi SIPD. Busrul Iman yang juga sebagai Direktur Utama Bank Jatim turut menandatangani PKS tersebut bersama pimpinan BPD lainnya.
”Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pencairan dana yang kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan efisien melalui platform SIPD. Sistem ini memudahkan koordinasi antara Kemendagri dan BPD dalam mengelola dana pemerintah daerah secara real time,” tuturnya.

Sebagai bank daerah yang memiliki peran sentral dalam perekonomian Jawa Timur, Bank Jatim menyadari betul pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Busrul, penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen Bank Jatim untuk menjadi bagian aktif dalam transformasi digitalisasi keuangan daerah.

”Penerapan SIPD selaras dengan era transaksi non tunai dan digitalisasi sehingga harus dioptimalkan bersama – sama. Selain itu, implementasi digitalisasi keuangan daerah telah menjadi urgensi di era seperti sekarang ini. Sebab dengan adanya digitalisasi, dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi serta percepatan transaksi,” terang Busrul.

Baca Juga:  Perkuat KUB, Bank Jatim-Bank Lampung Teken NDA dan PKS Sinergitas Bisnis

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun Jawa Timur.

Sementara itu, Tomsi Tohir juga menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, dibutuhkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, penegakan hukum, serta daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah pun, lanjutnya, wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam SIPD RI.

”Tujuan penerapan SIPD ini adalah untuk mempermudah dalam mengambil keputusan serta mempermudah monitoring dan evaluasi maupun mengkonsolidasikan statistik data keuangan secara online dan real-time,” jelasnya.

Hingga kini, sudah terdapat 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota yang siap menjalankan SP2D Online melalui SIPD RI.

”Dengan demikian, asas transparansi akan terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Tomsi Tohir. Amrozi Amenan

Komentar