Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Guru Besar ITS Rancang Sistem Kendaraan Otonom Terintegrasi untuk Jaga Kedaulatan Laut Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Luasnya wilayah kepulauan Indonesia tak hanya menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga tantangan besar…

47 menit ago

IdeaFest SUB 2026 Bidik Lahirkan Kolaborasi Baru, Bukan Sekadar Festival Kreatif

INVESTORJATIM.COM – Kesuksesan penyelenggaraan tahun lalu menjadi pijakan bagi IdeaFest SUB untuk naik kelas. Tahun…

3 jam ago

USV Kamikaze PT PAL Unjuk Gigi di Latgab TNI 2026

INVESTORJATIM.COM – Di tengah meningkatnya kebutuhan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), PT PAL Indonesia…

18 jam ago

“Kami Akhirnya Keluar dari Hormuz”: Delapan Jam Menantang Maut Demi Menjaga Pasokan Energi

INVESTORJATIM.COM – "We are happy to be finally out of Hormuz." Kalimat singkat itu meluncur…

1 hari ago

Wamen Stella Christie Ingatkan Mahasiswa ITS: Jangan Terjebak Euforia AI, Asah Nalar Kritis

INVESTORJATIM.COM – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Stella Christie, mengingatkan mahasiswa baru…

2 hari ago

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Industri Aset Kripto Indonesia

Industri aset kripto di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital. Di…

2 hari ago